Sebuah unggahan di Facebook pada 28 April 2026 memuat klaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai tanggal tersebut melakukan “pembersihan” atau penghapusan data bagi nasabah yang gagal bayar pinjaman online (pinjol) dan berlaku di seluruh Indonesia. Klaim itu disertai video reels dengan narasi yang mengajak warganet segera mendaftarkan diri.
Berdasarkan penelusuran, informasi tersebut tidak benar. Penelusuran mengarah pada pemberitahuan di situs resmi OJK, ojk.go.id, berjudul “Waspada Penipuan Mengatasnamakan OJK Pemutihan Data Pinjaman Online”. Dalam pemberitahuan itu, OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. OJK meminta masyarakat memastikan kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK melalui Kontak OJK di telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Dengan demikian, klaim bahwa OJK menghapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026 dinyatakan keliru dan merupakan informasi menyesatkan.

