Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat keputusan yang mewajibkan pengungkapan data kepemilikan saham di atas 1%. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas transaksi saham, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan keputusan tersebut akan memerintahkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengimplementasikan penguatan data kepemilikan saham yang lebih rinci, khususnya untuk kepemilikan di atas 1%.
“Kami telah mengeluarkan surat keputusan dari OJK yang akan memerintahkan kepada KSEI dan juga Bursa Efek Indonesia untuk mengimplementasikan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular, khususnya untuk kepemilikan di atas 1%,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/02/2026).
Menurut Friderica, data kepemilikan saham di atas 1% akan dipublikasikan secara terbuka melalui situs BEI. Ia menyebut langkah ini akan memudahkan investor, analis, dan pihak berkepentingan lainnya mengakses informasi yang relevan untuk menilai struktur kepemilikan dan memantau tren kepemilikan saham.
“Tentunya ini sangat baik dan juga nanti akan segera dapat diimplementasikan oleh KSEI. Dan data ini akan terbuka untuk publik yang akan disampaikan melalui website Bursa Efek Indonesia,” katanya.
OJK menilai kebijakan tersebut menjawab kebutuhan peningkatan transparansi di pasar modal. Selama ini, informasi kepemilikan saham dinilai kerap kurang detail dan tidak mudah diakses publik, sehingga berpotensi memunculkan praktik yang merugikan investor serta mengganggu stabilitas pasar.
Dengan pengungkapan yang lebih terbuka, investor diharapkan memperoleh akses informasi yang lebih baik untuk mendukung pengambilan keputusan investasi secara lebih terukur. OJK juga menilai kebijakan ini dapat memperkuat pengawasan terhadap kepemilikan saham dan mendorong tata kelola perusahaan yang lebih baik.

