P2MPKS Minta Pansus DPRP Papua Barat Daya Buka Data Transparan Hibah Modal UMKM Rp10 Miliar

P2MPKS Minta Pansus DPRP Papua Barat Daya Buka Data Transparan Hibah Modal UMKM Rp10 Miliar

Sorong — P2MPKS (Pasar Pedagang Mama-Mama Papua) mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPRP Papua Barat Daya membuka secara transparan data Program Bantuan Hibah Modal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Tahun 2025. Desakan itu muncul menyusul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang ditujukan untuk mendukung pedagang lokal.

P2MPKS yang menaungi lebih dari 4.000 pedagang di kabupaten dan kota se-Papua Barat Daya meminta agar data program dibuka ke publik, termasuk skema pembagian dana hibah berdasarkan jenis usaha, daftar nama penerima, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

“Kami P2MPKS berkepentingan langsung atas data tersebut, karena program hibah dimaksud merupakan program yang lahir dari aspirasi kami yang diberikan kepada Gubernur Elisa Kambu dan merupakan Janji Gubernur Elisa Kambu kepada kami, melalui dialog langsung antara P2MPKS dengan Gubernur Elisa Kambu, pada 25 April 2025,” kata Pendamping P2MPKS, Yohanis Mambrasar, dalam rilis Kamis (9/4/2026).

Menurut P2MPKS, pembukaan data diperlukan karena mereka menilai implementasi program tidak berjalan sesuai aturan. P2MPKS menyebut adanya dugaan bantuan tidak tepat sasaran, yakni diberikan kepada pihak yang bukan pedagang, adanya penerima ganda di kota maupun kabupaten, serta dugaan pemotongan anggaran oleh pihak penyelenggara secara tidak wajar.

P2MPKS menilai transparansi penting dilakukan karena sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka juga menilai dugaan pelanggaran tersebut merugikan pedagang Papua yang menjadi sasaran utama program.

“Program pemerintah yang mestinya berujung pada dukungan atau perbaikan sistem usaha ekonomi rakyat Papua Papua ini, sebaliknya menjadi tidak efektif. Dana Otsus 10 miliar yang digunakan dalam program dimaksud itu dijalankan secara tidak profesional, tidak bertanggung jawab,” ujar Mambrasar.

P2MPKS mendorong Pansus DPRP Papua Barat Daya menggunakan kewenangannya untuk memeriksa seluruh dokumen terkait program hibah, serta mempublikasikan dokumen tersebut secara terbuka kepada masyarakat. Selain itu, P2MPKS juga meminta DPRP Papua Barat Daya mengevaluasi kinerja pemerintah dan mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, khususnya Dinas Koperindag, bekerja secara profesional dan adil dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Papua sebagai subjek utama Otonomi Khusus.