Pakar psikologi politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, menyebut sebanyak 63 persen anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merangkap sebagai pengusaha. Ia juga menyatakan sebagian di antaranya diduga memiliki perusahaan gadungan.
Pernyataan itu disampaikan Hamdi dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Ahad, 25 Maret 2012. Menurut dia, data tersebut bersumber dari penelitian salah satu mahasiswanya. Hamdi mengatakan terdapat peningkatan persentase anggota DPR yang merangkap pengusaha dibanding periode sebelumnya, meski ia tidak memaparkan besaran kenaikannya.
Hamdi menilai ada anggota DPR yang mampu memisahkan peran sebagai legislator dan pengusaha secara baik. Namun, ia juga menyoroti kemungkinan adanya pihak yang masuk ke parlemen dengan tujuan memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menyebut kecenderungan pengusaha tertarik ke bidang legislatif karena melihat peluang. Dalam pandangannya, sebagian dari 63 persen tersebut menjalankan bisnis yang terkait proyek-proyek APBN. Hamdi juga menyebut ada di antara mereka yang sejak awal sudah terbiasa berurusan dengan proyek di lingkungan parlemen, misalnya sebagai kontraktor.
Hamdi mencontohkan politikus Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai sosok pengusaha yang terjun ke politik. Ia menilai Nazaruddin ingin menggaet proyek APBD. Hamdi juga menyinggung kasus suap Wisma Atlet Jakabaring yang menjerat Nazaruddin, dan menyatakan Nazaruddin piawai memainkan proyek serta mendapatkan komisi dari para kontraktor.
Hamdi menyayangkan belum adanya pengaturan khusus yang tegas mengenai persoalan rangkap peran tersebut. Ia menyebut aturan yang ada melarang anggota dewan merangkap sebagai direktur perusahaan, tetapi masih memperbolehkan kepemilikan saham. Karena itu, menurutnya, persoalan ini kerap kembali pada aspek etika dan kepantasan.
Ia menilai persoalan meningkatnya anggota dewan yang merangkap pengusaha dapat diatasi melalui proses perekrutan yang lebih ketat. Hamdi mengusulkan penelusuran rekam jejak calon anggota dewan serta pelacakan aset untuk memastikan harta tidak berasal dari tindak pidana. Ia juga menyarankan penelusuran dilakukan hingga pada aset keluarga bila diperlukan.
Dalam diskusi yang sama, pakar hukum pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yanti Garnasih, menambahkan bahwa korupsi di Indonesia semakin terorganisasi. Ia menilai di DPR ada kemungkinan kerja sama antara Badan Anggaran, anggota komisi, dan pengusaha dalam penyelewengan anggaran.

