Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Minggu (5/6) mengumumkan tarif baru tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Kebijakan ini memicu reaksi publik karena kenaikannya dinilai sangat drastis.
Dalam penjelasannya, tarif tersebut disebut terkait upaya pemeliharaan cagar budaya warisan dunia, serta diberlakukan bagi pengunjung yang ingin naik ke kawasan candi. Namun, wacana itu tetap menuai perhatian luas di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. Tulus Warsito, M.Si, pakar opini publik dan partai politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menilai wacana kenaikan tarif itu mengabaikan psikologi politik masyarakat. Ia menyebut lonjakan harga yang mendadak berhubungan dengan etika politis dalam pengambilan kebijakan.
“Naiknya harga tiket yang fantastis dan membuat geger masyarakat ini kaitannya dengan etika politis kebijakan. Memang menjadi sangat problematis, karena tiba-tiba bisa naik drastis hingga 750 ribu. Hal ini seolah-olah pemerintah atau siapapun yang memutuskan itu mengabaikan kondisi masyarakat. Walaupun hingga saat ini masih dikategorikan sebagai wacana,” kata Tulus saat ditemui pada Senin (6/6) di Ruang Dosen UMY, Bantul, Yogyakarta.
Ia menambahkan, agar tidak menimbulkan gejolak respons dari masyarakat, pemerintah perlu memperhatikan kondisi publik. Menurutnya, kebijakan yang terlalu ekstrem berisiko menimbulkan penolakan.
Tulus juga mengusulkan alternatif kebijakan, misalnya mempertahankan tarif normal namun membatasi akses untuk naik ke kawasan candi. Ia menilai opsi lain dapat berupa penerapan tahapan tarif yang lebih masuk akal sehingga tujuan menjaga cagar budaya tetap tercapai tanpa memicu reaksi keras.
Selain itu, Tulus menekankan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya berkuasa secara politik dalam konteks pengelolaan Borobudur, karena kepemilikan dan pemeliharaannya juga berkaitan dengan UNESCO di bawah PBB. Ia mendorong adanya konsolidasi atau diskusi kebudayaan untuk merumuskan langkah yang dinilai paling tepat.
Menurutnya, hingga saat ini kebijakan tersebut masih berupa wacana, belum ada penetapan tarif final maupun standar operasional prosedur (SOP) teknis.

