Pansus LKPJ DPR Papua Barat Daya Soroti Transparansi Pengadaan dan Perlindungan Pengusaha OAP

Pansus LKPJ DPR Papua Barat Daya Soroti Transparansi Pengadaan dan Perlindungan Pengusaha OAP

DPR Provinsi Papua Barat Daya menyoroti transparansi data penerima paket pekerjaan serta perlindungan bagi pengusaha Orang Asli Papua (OAP) dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025 bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPR Papua Barat Daya bersama mitra kerja Komisi I yang digelar di ruang rapat Sekretariat Dewan, Kamis, 9 April 2026.

Wakil Ketua Pansus LKPJ, Yanto Yatam, mengatakan pihaknya telah menerima penjelasan dari Biro UKPBJ. Namun, Pansus masih menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperbaiki, khususnya pada aspek teknis pengelolaan proyek pemerintah.

“Secara umum mereka sudah menyampaikan penjelasan, tetapi ada beberapa catatan dari kami terkait teknis pengelolaan kegiatan proyek pemerintah yang perlu diperbaiki ke depan,” kata Yanto.

Salah satu perhatian utama Pansus adalah keterbukaan informasi mengenai penerima paket pekerjaan. Menurut Pansus, transparansi data masih perlu ditingkatkan agar dapat diakses lebih luas oleh publik dan tidak hanya ditampilkan sementara.

“Kami minta ke depan data penerima paket ini bisa lebih transparan dan tidak hanya tayang sementara, tapi bisa diakses lebih luas,” ujarnya.

Selain transparansi, Pansus juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pengusaha OAP dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketua Pansus LKPJ, Cartensz I. O. Malibela, menegaskan DPR tidak hanya mendorong keterlibatan pengusaha OAP, tetapi juga memastikan adanya perlindungan hukum yang jelas.

“Kami di DPR menekankan bagaimana pengusaha OAP ini benar-benar dilindungi secara undang-undang, bukan hanya sekadar diberikan ruang,” tegas Cartensz.

Ia menjelaskan perlunya penguatan regulasi, termasuk terkait kepemilikan saham dan keterlibatan langsung OAP dalam pengelolaan perusahaan. Sekretaris Pansus, La Ode Samsir, menambahkan bahwa perlindungan terhadap pengusaha OAP dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif.

Di sisi lain, Pansus menegaskan proses pengadaan tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk sistem lelang berdasarkan nilai pekerjaan. Paket pekerjaan di bawah Rp1 miliar diarahkan menjadi ruang bagi pengusaha lokal, termasuk OAP, sedangkan paket di atas nilai tersebut wajib melalui proses lelang sesuai ketentuan.

Hasil pembahasan rapat tersebut akan dirumuskan dalam rekomendasi resmi DPR Papua Barat Daya kepada pemerintah daerah sebagai upaya perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa ke depan.