Pansus PSU Perumahan DPRD Cilegon Dorong Regulasi Baru untuk Benahi Tata Ruang

Pansus PSU Perumahan DPRD Cilegon Dorong Regulasi Baru untuk Benahi Tata Ruang

CILEGON — Panitia khusus (pansus) penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di DPRD Kota Cilegon telah terbentuk. Pansus ini disebut akan mendorong penyusunan regulasi baru karena aturan yang selama ini digunakan dinilai sudah tidak relevan.

Pembentukan pansus merupakan tindak lanjut penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan DPRD Kota Cilegon dalam Sidang Paripurna pada Jumat, 10 April 2026.

Wakil Ketua Pansus PSU Perumahan dari Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon, Muhammad Shidqi Andrezha, menilai kondisi tata ruang Kota Cilegon saat ini perlu segera dibenahi. Menurutnya, pansus akan merancang dan menata infrastruktur agar lebih teratur melalui dasar hukum peraturan daerah.

“Dari Fraksi PKS sedang gencar membahas, merancang, atau menata infrastruktur dasar lingkungan dan jaringan kabel atau pipa agar lebih teratur, aman, serta estetis. Pansus ini berfokus pada legalitas Raperda, penataan kabel/jaringan, dan serah terima aset PSU dari pengembang ke pemerintah,” kata Andrezha, Minggu (12/4/2026).

Ia menyebutkan, dasar hukum yang ada saat ini sudah tidak relevan sehingga diperlukan aturan baru sebagai pengganti. Regulasi tersebut, menurutnya, akan mencakup pengaturan penataan kabel dan pipa terpadu melalui sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT). Pansus juga mendorong agar kabel udara ditata masuk ke gorong-gorong (SJUT) untuk mengurangi dampak negatif seperti kecelakaan, kemacetan, dan persoalan estetika.

Selain itu, pansus juga menekankan pentingnya serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, mencakup jalan, drainase, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk dikelola lebih lanjut.

“Menjamin ketersediaan infrastruktur perumahan yang layak, sehat, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Andrezha menambahkan, Fraksi PKS memandang pembangunan daerah tidak semata berorientasi pada aspek fisik dan material, tetapi juga perlu berpijak pada nilai moral, keadilan, dan keberadaban. Dalam kerangka itu, Fraksi PKS menyatakan dukungan agar raperda PSU perumahan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dengan sejumlah penegasan.

“Sebelumnya, ingin kami sampaikan bahwa kami sangat mengapresiasi atas usulan Raperda ini,” katanya.