Pansus TRAP DPRD Bali: Arus Investasi Tinggi Belum Sejalan dengan Pengendalian Tata Ruang

Pansus TRAP DPRD Bali: Arus Investasi Tinggi Belum Sejalan dengan Pengendalian Tata Ruang

DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyoroti persoalan tata ruang di Bali yang dinilai semakin kompleks di tengah derasnya arus investasi dalam beberapa tahun terakhir.

Isu tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali bertajuk ‘Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?’ yang digelar di Gedung Merdeka Warmadewa College, Denpasar, Sabtu (11/4). Diskusi menghadirkan Anggota DPR RI Dapil Bali I Nyoman Parta, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir, akademisi Fakultas Hukum Warmadewa I Wayan Rideng, perwakilan BPN Provinsi Bali I Made Herman Susanto, serta dimoderatori Dr. Rhesa Anggara.

Dalam forum tersebut, Pansus TRAP menilai lonjakan investasi yang disebut mencapai Rp123 triliun pada periode 2021–2025 belum sepenuhnya diiringi kualitas penataan ruang dan infrastruktur yang memadai. Kondisi ini dipandang sebagai sinyal perlunya pembenahan serius dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan persoalan tata ruang tidak bisa dipandang sebagai urusan administratif semata. Menurutnya, dinamika pembangunan yang semakin masif memunculkan ketegangan antara kepentingan investasi dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta budaya Bali. Ia mengajukan pertanyaan yang dinilainya mendasar: siapa pengendali tata ruang Bali, pemerintah atau investor.

Supartha menyatakan, dalam sistem hukum tata ruang, negara seharusnya menjadi pengendali utama. Namun, ia menilai dalam praktiknya perizinan kerap diperlakukan sebagai formalitas administratif, bukan instrumen seleksi yang mampu menyaring kegiatan yang berpotensi merusak ruang hidup di Bali.

Ia juga menekankan perizinan semestinya berfungsi sebagai spatial gatekeeper atau penjaga gerbang ruang. Melalui instrumen tersebut, pemerintah diharapkan dapat memastikan pemanfaatan ruang selaras dengan rencana tata ruang wilayah serta karakteristik ekologis dan kultural Bali.

Selain soal perizinan, Pansus TRAP menyoroti indikasi penguasaan lahan dalam skala besar oleh pihak tertentu yang dinilai berpotensi mengancam kedaulatan ruang masyarakat lokal. Supartha menyebut terdapat indikasi satu pihak dapat menguasai hingga puluhan hektare lahan, dan mengingatkan agar masyarakat tidak menjadi “tamu di rumah sendiri”.

Sebagai langkah konkret, Pansus TRAP mendorong evaluasi terhadap lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan. Pansus TRAP juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan lahan yang terbengkalai dapat dikembalikan sebagai aset negara. Supartha menegaskan, jika lahan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, seharusnya dikembalikan sebagai aset negara karena merupakan aset rakyat.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir menilai besarnya nilai investasi yang masuk ke Bali belum memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan tata ruang dan infrastruktur. Ia mencontohkan persoalan kemacetan yang masih terjadi di berbagai titik dan kerap memengaruhi citra Bali di hadapan wisatawan.

Somvir menambahkan, persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dibebankan kepada masyarakat atau investor, melainkan terkait sistem kebijakan yang perlu dibenahi secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah sebagai pembuat regulasi memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola ruang berjalan efektif.