Denpasar—Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar audiensi dengan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto di Makodam Udayana, Senin, 13 April 2026. Pertemuan ini menyoroti pengawasan tata ruang Bali serta penertiban aset dan tanah terlantar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat sebelumnya menegaskan komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto. Aturan tersebut mengatur penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Rombongan Pansus TRAP DPRD Bali dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya. Hadir pula Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, serta Wakil Gede Harja Astawa. Mereka diterima langsung oleh Pangdam IX/Udayana.
Dalam pertemuan itu, DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana menyepakati penguatan sinergi dan memperketat pengawasan tata ruang. Bali dinilai memiliki ruang terbatas yang perlu dijaga dari tekanan pembangunan.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan TNI siap bersinergi menjaga stabilitas wilayah serta mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk pengawasan tata ruang yang dinilai berdampak pada keamanan dan keberlanjutan Bali.
Isu penertiban aset negara yang tidak dimanfaatkan juga menjadi perhatian. Aset yang terbengkalai dinilai perlu dioptimalkan untuk kepentingan publik, antara lain untuk perumahan, ketahanan pangan, dan ruang terbuka hijau. PP 48/2025 menegaskan tanah dan kawasan terlantar akan ditertibkan, pemanfaatannya diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat, serta penguasaan yang tidak sah atau tidak produktif akan ditindak.
DPRD Bali menilai tekanan investasi dan ekspansi pariwisata telah membawa tata ruang Bali ke titik kritis. Alih fungsi lahan yang masif disebut berpotensi mengancam keseimbangan lingkungan. Karena itu, DPRD Bali bersama Kodam IX/Udayana sepakat memperketat pengawasan, termasuk terhadap aset-aset yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Pansus TRAP menekankan ruang wilayah Bali merupakan sumber daya terbatas dan tidak terbarukan. Pengelolaan dinilai harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi, mencakup darat, laut, udara, hingga ruang bawah tanah. Arah kebijakan tersebut disebut sejalan dengan visi pembangunan Bali berbasis kearifan lokal “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang diterjemahkan dalam tata ruang, zonasi, dan pengendalian yang ketat.
Langkah penguatan tata ruang itu juga disebut didukung sejumlah regulasi daerah serta kebijakan strategis di bawah Gubernur Bali Wayan Koster yang menerbitkan berbagai peraturan daerah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan tata ruang.
Selain itu, Pansus turut mengevaluasi batas ketinggian bangunan berbasis nilai budaya dan lingkungan. Di tengah pesatnya pembangunan pariwisata, tekanan terhadap lahan produktif dan ruang terbuka hijau disebut meningkat. Pendekatan pembangunan vertikal mulai dipertimbangkan, namun tetap diarahkan agar selaras dengan estetika, budaya, dan keseimbangan lingkungan Bali.
Penertiban aset negara kini menjadi agenda nasional. Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan TNI dinilai penting untuk memastikan tanah dan kawasan tidak dibiarkan terbengkalai, tetapi dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

