Pansus TRAP DPRD Bali Audiensi dengan Polda Bali, Perkuat Pengawasan Tata Ruang dan Perizinan

Pansus TRAP DPRD Bali Audiensi dengan Polda Bali, Perkuat Pengawasan Tata Ruang dan Perizinan

DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menggandeng Polda Bali untuk memperkuat pengawasan tata ruang dan perizinan di tengah tekanan pembangunan yang kian kompleks. Sinergi ini mengemuka dalam audiensi di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (14/4/2026), yang diterima langsung Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya beserta jajaran.

Audiensi dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka S.E (Gung Cok), Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir, serta anggota Gede Harja Astawa. Supartha menyebut pertemuan tersebut sebagai momentum penting karena dihadiri pimpinan fraksi, antara lain Ketua Fraksi Golkar, Ketua Fraksi Demokrat–NasDem, serta Ketua Fraksi Gerindra–PSI, untuk membahas arah pembangunan Bali ke depan.

Supartha menjelaskan Pansus TRAP resmi diperpanjang pada 6 April 2026 dan langsung melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan tata ruang, aset, dan perizinan. Pansus juga melakukan sejumlah kegiatan lapangan untuk memastikan kondisi riil di Bali, termasuk dinamika pembangunan yang semakin masif.

Dalam pembahasan, Pansus menegaskan pembangunan Bali perlu berpijak pada regulasi yang jelas dan terukur. Sejumlah peraturan daerah disebut menjadi rujukan, antara lain Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali, Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, serta Perda Nomor 4 Tahun 2026 terkait pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee.

Pansus juga menyinggung Perda Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Provinsi Bali sebagai barometer untuk mengarahkan pembangunan pariwisata agar tetap berbasis budaya dan berkelanjutan.

Selain payung hukum daerah, sejumlah regulasi nasional turut disebut sebagai penguat, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Menurut Supartha, seluruh regulasi tersebut merupakan turunan dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menekankan keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya. Ia juga menegaskan adanya rencana pengaturan ketinggian bangunan berbasis nilai budaya serta pentingnya kepatuhan semua pihak terhadap ketentuan tata ruang.

Supartha turut menyinggung dinamika di lapangan, termasuk dorongan perubahan kebijakan dari sejumlah pihak yang dinilai perlu dikaji dan dievaluasi secara komprehensif agar tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian lingkungan dan tata ruang Bali.

Dalam konteks pengawalan kebijakan, sinergi Pansus TRAP dan Polda Bali dinilai penting, terutama untuk menjaga keamanan, melindungi aset negara, serta memastikan perizinan berjalan sesuai ketentuan.

Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya menyatakan kesiapan institusinya mendukung langkah strategis tersebut. Ia menyebut Polda Bali telah mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi melalui aplikasi Cakra Waspada (Cakrawalasi) untuk memantau aktivitas warga negara asing di Bali.

“Kami memiliki sistem untuk memantau orang asing. Jika ada aktivitas mencurigakan atau tujuan yang tidak jelas, kami bisa bergerak cepat. Ini bagian dari upaya menjaga Bali,” ujar Daniel.

Ia menambahkan pengawasan terhadap orang asing menjadi bagian penting dalam menjaga tata ruang dan ketertiban di Bali, seiring tingginya arus global yang masuk ke Pulau Dewata. Daniel juga menegaskan komitmen Polda Bali untuk bersinergi dengan Pansus TRAP dalam menjaga Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, termasuk mendukung kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster.

“Polda Bali siap bersinergi menjaga tata ruang, aset, dan perizinan agar tetap tertib dan sesuai arah pembangunan Bali,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, Pansus TRAP dan Polda Bali melakukan pertukaran cinderamata sebagai simbol kolaborasi. Pansus TRAP juga menyerahkan hasil rekomendasi kepada Polda Bali sebagai bahan penguatan dalam pengawalan kebijakan tata ruang dan perlindungan aset di Bali.