DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar audiensi dengan jajaran Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana. Pertemuan yang berlangsung Senin (13/4/2026) itu diterima langsung Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto di Makodam IX/Udayana, Denpasar.
Audiensi tersebut membahas penguatan sinergi lintas sektor dalam merespons dinamika penataan ruang, pengelolaan aset, serta sistem perizinan di Bali yang dinilai semakin kompleks seiring laju pembangunan dan meningkatnya perhatian global terhadap Bali.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), didampingi Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), serta anggota Gede Harja Astawa.
Dewa Jack menyampaikan apresiasi atas penerimaan Pangdam IX/Udayana dan menegaskan audiensi tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga arah pembangunan Bali tetap tertib, berkelanjutan, dan berdaulat. “Ini bukan sekadar pertemuan, tetapi bentuk komitmen bersama dalam memastikan tata ruang Bali tetap terjaga dan selaras dengan kepentingan daerah maupun nasional,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja Pansus TRAP yang disebutnya tegas dalam mengawal isu strategis daerah, khususnya terkait tata ruang. “Pansus TRAP ini adalah pansus yang sangat tajam, berani, dan keren. Saya sangat mengapresiasi ketua pansus beserta seluruh anggotanya yang telah menunjukkan sikap tegas dan konsisten dalam mengawal tata ruang Bali,” kata Dewa Jack.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menyatakan audiensi membahas isu-isu fundamental yang menjadi fondasi pembangunan Bali ke depan, mulai dari tata ruang wilayah, pengelolaan aset, hingga sistem perizinan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Supartha menekankan pentingnya penguatan dan pengawalan implementasi regulasi daerah, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Ia menyebut dua regulasi yang menjadi perhatian, yakni Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali dan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Menurut Supartha, Perda Nomor 4 Tahun 2023 merupakan arah pembangunan Bali yang berlandaskan nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi untuk menjaga harmoni manusia, alam, dan budaya. “Perda ini menjadi fondasi penting dalam menjaga Bali ke depan. Tidak hanya mengatur pembangunan, tetapi memastikan keseimbangan kehidupan tetap terjaga. Karena itu, tata ruang, aset, dan perizinan harus dikawal dengan serius agar tidak menyimpang dari haluan besar tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas penerimaan Pangdam IX/Udayana dan menilai kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan TNI, dibutuhkan untuk menjaga Bali tetap lestari. Supartha menambahkan, dalam pertemuan tersebut Pangdam IX/Udayana menyatakan komitmen untuk turut mengawal kerja Pansus TRAP, khususnya dalam menjaga tata ruang Bali serta memastikan aset-aset negara terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menegaskan posisi Bali yang dinilai strategis. “Bali ini bukan hanya milik masyarakat Bali atau Indonesia, tetapi juga milik dunia. Karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga Bali dan masa depannya,” ujarnya.
Ia menyatakan Kodam IX/Udayana siap mendukung langkah-langkah strategis Pansus TRAP agar penataan ruang Bali tetap selaras dengan regulasi dan arah pembangunan jangka panjang. “Kami siap mendukung dan mengawal Pansus TRAP dalam menjaga tata ruang Bali, agar tetap tertib, terarah, dan berpihak pada keberlanjutan,” kata Piek Budyakto.
Audiensi tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana agar kebijakan penataan ruang, pengelolaan aset, dan perizinan tidak hanya tersusun di tingkat perencanaan, tetapi juga berjalan konsisten di lapangan. Dengan komunikasi yang dibangun, arah pembangunan Bali diharapkan semakin terarah dan selaras dengan visi 100 Tahun Bali Era Baru.

