DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (19/2/2026). Berbeda dari agenda sebelumnya, rapat kali ini dilaksanakan secara tertutup untuk memperdalam pembahasan dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di sejumlah kawasan strategis.
Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP mendalami indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan di empat lokasi, yakni kawasan mangrove Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Desa Pancasari (Buleleng), Desa Tianyar (Karangasem), serta Kawasan Adat Desa Kembang Merta (Tabanan).
Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal turut diundang dalam rapat, di antaranya Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, hingga UPTD Taman Hutan Raya Ngurah Rai.
Usai rapat, Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menyampaikan keterangan singkat terkait jalannya pembahasan. “Ya itu kan urusan koordinasi dari pejabat saja. Nanti akan diumumkan. Kami mengejar waktu karena akan segera berakhir,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menjelaskan rapat tertutup dipilih agar proses pendalaman dapat berlangsung lebih maksimal dan serius. “Karena kami dari tim Pansus ingin menggali kajian-kajian yang lebih sangat dalam dari OPD terkait. OPD terkait itu kan yang terkait tata ruang, yang terkait perizinan, yang terkait aset,” katanya.

