DENPASAR—Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali memanggil manajemen PT Pasir Toya Anyar Kubu, Karangasem, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bali, Kamis (26/2) siang. Pemanggilan dilakukan untuk mendalami indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan tersebut.
RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota I Wayan Tagel Winarta dan I Komang Wirawan.
Supartha menegaskan, persoalan yang didalami tidak hanya menyangkut izin, tetapi terutama kesesuaian pemanfaatan ruang. Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kewenangan wilayah laut 0–12 mil berada pada pemerintah provinsi.
Menurut Supartha, penggunaan ruang di wilayah tersebut harus mengacu pada aturan tata ruang provinsi. Ia juga menyoroti perubahan bentang pesisir yang disebut tampak menjorok ke laut berdasarkan dokumentasi yang dimiliki Pansus. Salah satu titik disebut masih dalam sengketa di pengadilan, sementara titik lain diduga berupa reklamasi untuk kepentingan sandar kapal.
“Kami ingin tahu dokumen apa yang menjadi dasar perubahan bentang pesisir itu. Termasuk PKKPR-nya, karena itu kewenangan provinsi, bukan kabupaten,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila tata ruang tidak sesuai, maka izin dinilai tidak dapat dibenarkan. Selain aspek ruang dan izin, Pansus juga menyoroti persoalan aset, terutama bila menyangkut tanah negara dan hak akses masyarakat. Supartha menekankan ruang, izin, dan aset merupakan satu kesatuan dan tidak boleh ada penutupan ruang yang menjadi kepentingan publik.
Sementara itu, Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan bahwa berdasarkan analisis awal, pembangunan di lokasi tersebut telah direkomendasikan sejak 2012. Namun, ia menyebut terdapat temuan yang diduga melanggar ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2023, khususnya terkait sempadan pantai.
“Secara faktual di lapangan, posisi reklamasi jika merujuk Perda Nomor 2 Tahun 2023 memang melanggar. Namun kami juga sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan,” kata Dharmadi.
Dari pihak perusahaan, Tim Legal PT Pasir Toya Anyar Kubu Anton Setyo Nugroho menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin pembangunan dermaga sejak 2014. Ia menyebut proses perizinan rampung pada 2019 dan diperbarui pada 2024. Anton juga menyatakan ada kawasan tambahan yang kemudian dipersoalkan karena dianggap belum berizin.
Anton membantah tudingan menutup akses publik. Menurutnya, area yang dipersoalkan merupakan kawasan terminal khusus (tersus) pelabuhan sehingga tidak memungkinkan akses bebas masyarakat.
“Tidak mungkin akses publik masuk sembarangan di kawasan pelabuhan tersus. Itu bagian dari zonasi pelabuhan. Kami juga tidak menutup jalan umum, karena di sampingnya masih ada jalan raya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan desa adat dan pemerintah setempat. Terkait koreksi dari Dinas PUPR Karangasem, Anton menilai seharusnya dilakukan bersama instansi yang menerbitkan izin terminal khusus tersebut.

