DENPASAR—Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama Polda Bali menyatakan komitmen untuk mengawal pembangunan di Pulau Dewata melalui penguatan pengawasan tata ruang di Provinsi Bali. Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan di Mapolda Bali, Selasa (14/4).
Rombongan Pansus TRAP dipimpin Ketua Pansus I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Gede Harja Astawa. Mereka diterima langsung Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya bersama jajaran.
Supartha menegaskan pertemuan tersebut bukan sekadar agenda formal, melainkan langkah strategis untuk merespons dinamika pembangunan Bali yang dinilainya semakin kompleks. Ia juga menyebut pertemuan itu menjadi momentum penting karena dihadiri pimpinan fraksi, yakni Ketua Fraksi Golkar (Gung Cok), Ketua Fraksi Demokrat-NasDem (Somvir), dan Ketua Fraksi Gerindra-PSI (Harja Astawa), untuk membahas arah pembangunan Bali.
Menurut Supartha, Pansus TRAP yang masa kerjanya resmi diperpanjang pada 6 April 2026 langsung melakukan pendalaman berbagai persoalan strategis, mulai dari tata ruang, pengelolaan aset, hingga sistem perizinan. Ia menyebut sejumlah peninjauan lapangan telah dilakukan guna melihat kondisi riil pembangunan di Bali yang berkembang pesat.
Supartha menekankan bahwa pembangunan Bali harus berpijak pada regulasi yang jelas dan terukur. Ia menyebut sejumlah peraturan daerah yang menjadi rujukan, antara lain Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali, Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, serta Perda Nomor 4 Tahun 2026 terkait pengendalian alih fungsi lahan dan larangan sistem nominee. Selain itu, ia juga menyinggung Perda Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Provinsi Bali sebagai barometer pengarah pembangunan pariwisata agar tetap berbasis budaya dan berkelanjutan.
Ia menambahkan, keseluruhan regulasi tersebut merupakan turunan dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menekankan keseimbangan manusia, alam, dan budaya sebagai prinsip pembangunan. Supartha menyatakan Bali telah memiliki aturan yang jelas, termasuk terkait tata ruang, serta rencana ketinggian bangunan berbasis nilai budaya. Ia menegaskan semua pihak diharapkan mengikuti ketentuan tersebut.
Di sisi lain, Supartha juga menyinggung adanya dinamika di lapangan, termasuk dorongan perubahan kebijakan dari sejumlah pihak. Menurutnya, hal itu perlu dikaji dan dievaluasi secara komprehensif agar tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian lingkungan dan tata ruang Bali. Dalam konteks tersebut, ia menilai sinergi Pansus TRAP dan Polda Bali penting untuk menjaga keamanan, melindungi aset negara, serta memastikan perizinan berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kapolda Bali Daniel Adityajaya menyatakan pihaknya siap mendukung langkah-langkah strategis tersebut. Ia menyebut Polda Bali telah mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi melalui aplikasi Cakra Waspada (Cakrawalasi) untuk memantau aktivitas warga negara asing di Bali. Menurut Daniel, sistem itu memungkinkan kepolisian bergerak cepat apabila ditemukan aktivitas yang mencurigakan atau tujuan yang tidak jelas sebagai bagian dari upaya menjaga Bali.

