Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Pulau Menjangan Dilindungi sebagai Kawasan Lindung Spiritual dan Ekologis

Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Pulau Menjangan Dilindungi sebagai Kawasan Lindung Spiritual dan Ekologis

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penataan ruang Pulau Bali dengan menempatkan Pulau Menjangan sebagai kawasan lindung spiritual dan ekologis yang berkelanjutan. Pulau Menjangan berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat dan dinilai memiliki posisi strategis, baik dari sisi lingkungan maupun nilai kesakralan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H., menegaskan arah pembangunan Bali ke depan tidak semestinya hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, pembangunan perlu berpijak pada keseimbangan antara dimensi material dan spiritual.

Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP meminta Gubernur Bali menugaskan perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyusun dokumen daya dukung dan daya tampung wilayah Bali secara terpadu. Penyusunan dokumen tersebut diminta selaras dengan konsep tata ruang berbasis Tri Mandala—Utama Mandala, Madya Mandala, dan Nista Mandala—serta dipadukan dengan konsep kosmologis Tri Wana, yakni Maha Wana, Tapa Wana, dan Sri Wana.

Supartha menyebut pendekatan tersebut tidak semata teknis, melainkan menjadi kerangka normatif dan spiritual dalam menentukan zonasi sakral serta arah pemanfaatan ruang Bali secara menyeluruh. Dalam konstruksi tata ruang berbasis kearifan lokal itu, Pulau Menjangan diposisikan sebagai bagian dari Maha Wana, yaitu kawasan inti sakral (sacred core area) dengan tingkat kesucian tertinggi. Kawasan ini diarahkan bebas dari eksploitasi komersial dan hanya diperuntukkan bagi aktivitas spiritual serta konservasi alam.

Sementara kawasan hutan di sekitarnya, termasuk Taman Nasional Bali Barat, dikategorikan sebagai Tapa Wana, yakni lanskap sakral terkendali yang berfungsi menjaga keseimbangan ekologis serta mendukung aktivitas terbatas berbasis konservasi dan pendidikan spiritual.

Pansus TRAP juga menekankan pentingnya pembatasan pembangunan akomodasi wisata berskala besar serta pengendalian jumlah kunjungan berbasis daya dukung lingkungan. Setiap pemanfaatan ruang diminta mengedepankan prinsip kehati-hatian, konservasi, dan penghormatan terhadap nilai kesucian kawasan.

Dalam perspektif kebijakan tata ruang, nilai kesucian kawasan diterjemahkan antara lain melalui penerapan radius kawasan suci sebagai bentuk perlindungan terhadap pura dan tempat-tempat sakral. Pendekatan ini menempatkan negara sebagai aktor aktif dalam menjaga nilai religius yang hidup di masyarakat Bali, termasuk pelestarian atmosfer spiritual, lanskap visual, hingga keheningan yang menjadi bagian penting dalam praktik keagamaan.

Pansus TRAP menegaskan penetapan Pulau Menjangan sebagai kawasan lindung spiritual dan ekologis bukan dimaksudkan sebagai pembatasan pembangunan, melainkan penegasan arah pembangunan Bali yang berkelanjutan, berkarakter, dan berakar pada nilai budaya serta spiritualitas. “Negara harus hadir bukan hanya mengelola ruang sebagai komoditas ekonomi, tetapi sebagai ruang hidup yang memiliki makna kultural dan spiritual bagi masyarakat Bali,” kata Supartha.

Melalui pendekatan tersebut, Pulau Menjangan diharapkan menjadi simbol harmonisasi antara manusia, alam, dan spiritualitas, sekaligus menjadi model pengelolaan kawasan suci.