Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Pulau Menjangan Jadi Kawasan Lindung Spiritual-Ekologis, Batasi Komersialisasi Skala Besar

Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Pulau Menjangan Jadi Kawasan Lindung Spiritual-Ekologis, Batasi Komersialisasi Skala Besar

DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mendorong penetapan Pulau Menjangan sebagai kawasan lindung spiritual dan ekologis yang dijaga secara ketat dari ekspansi komersial berskala besar. Usulan ini disebut sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara konservasi alam dan pelestarian nilai spiritual di Bali.

Anggota Komisi I DPRD Bali, Dr.(c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan pengelolaan Pulau Menjangan tidak boleh hanya bertumpu pada pendekatan administratif maupun kepentingan ekonomi jangka pendek. Menurutnya, kawasan tersebut perlu diposisikan sebagai ruang perlindungan ganda, yakni perlindungan ekologis sekaligus spiritual.

“Pulau Menjangan harus dijaga sebagai kawasan hening yang mendukung praktik spiritual, kontemplasi, dan pemurnian diri, sekaligus tetap menjadi bagian dari sistem konservasi alam,” kata Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak cukup berperan sebagai regulator administratif, tetapi juga perlu hadir sebagai penyelenggara pelayanan publik yang memperhatikan kesejahteraan batin masyarakat. Dalam konteks itu, Pansus TRAP mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten menetapkan Pulau Menjangan sebagai zona perlindungan yang membatasi aktivitas komersial berskala besar, termasuk pembangunan akomodasi wisata masif.

Supartha menilai setiap pemanfaatan ruang di kawasan tersebut harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, konservasi, serta penghormatan terhadap nilai spiritual. Ia juga menyebut intensitas kunjungan wisata perlu dikendalikan sesuai daya dukung lingkungan agar tidak merusak keseimbangan alam dan kesucian kawasan.

Pansus TRAP menekankan bahwa konsep perlindungan kawasan suci di Bali telah berkembang menjadi bagian dari kebijakan tata ruang modern. Radius kesucian, menurut mereka, tidak hanya melindungi bangunan pura, tetapi juga lanskap, atmosfer spiritual, hingga keheningan ritual. Pendekatan ini menempatkan negara sebagai aktor aktif dalam menjaga nilai religius masyarakat.

Dalam kerangka kosmologi Hindu Bali, Pulau Menjangan dipandang sebagai bagian dari konsep Tri Wana yang mencakup kawasan hutan sakral dengan fungsi spiritual, ekologis, dan sosial. Pansus TRAP mengusulkan Pulau Menjangan sebagai zona inti sakral dengan tingkat perlindungan tertinggi yang bebas dari eksploitasi komersial, sementara kawasan Taman Nasional Bali Barat yang mengelilinginya berfungsi sebagai zona penyangga dengan aktivitas terbatas berbasis konservasi.

“Penetapan kawasan lindung ini bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi menegaskan arah pembangunan Bali yang berimbang antara dimensi material dan non-material,” tegas Supartha.

Ia juga menilai penguatan instrumen pengendalian tata ruang menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah alih fungsi kawasan lindung yang tidak sesuai rencana. Pengawasan tata ruang, menurutnya, harus bersifat preventif dan terintegrasi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan serta nilai spiritual Bali.