Pansus TRAP DPRD Bali Nilai Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan Belum Terpadu Efektif

Pansus TRAP DPRD Bali Nilai Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan Belum Terpadu Efektif

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menilai tiga pilar utama pembangunan di Bali—tata ruang, pengelolaan aset daerah, dan sistem perizinan—belum berjalan optimal serta belum terintegrasi secara efektif. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi pada munculnya pelanggaran, ketidaktertiban pemanfaatan ruang, serta meningkatnya tekanan terhadap lingkungan dan keberlanjutan budaya Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyampaikan bahwa salah satu persoalan paling menonjol adalah ketidaksesuaian antara rencana tata ruang yang telah ditetapkan dengan implementasi di lapangan. Ia menyoroti alih fungsi kawasan yang seharusnya dilindungi atau dimanfaatkan secara terbatas, yang terjadi secara masif, terutama dari lahan pertanian menjadi kawasan pariwisata seperti vila, hotel, restoran, dan fasilitas komersial lainnya.

Pansus mencatat fenomena tersebut paling terlihat di kawasan strategis pariwisata, ketika pertumbuhan pembangunan berlangsung sangat cepat dan kerap melampaui kapasitas daya dukung lingkungan. Akibatnya, tata ruang yang semestinya menjadi instrumen pengendali pembangunan dinilai kehilangan fungsi dan cenderung hanya menjadi dokumen formal yang tidak diikuti secara konsisten.

Permasalahan itu, menurut Pansus, diperparah oleh lemahnya sistem perizinan yang seharusnya menjadi pintu utama pengendalian pembangunan. Dalam banyak kasus, perizinan disebut hanya diperlakukan sebagai formalitas administratif tanpa kajian substansi yang memadai, termasuk terkait dampak lingkungan, kesesuaian tata ruang, maupun kepentingan masyarakat. Supartha menyebut kondisi ini berpotensi membuat izin yang terbit tidak sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian, bahkan dalam beberapa kasus melegitimasi pelanggaran yang terjadi di lapangan. Pengawasan atas pelaksanaan izin juga dinilai masih lemah sehingga pelanggaran tidak segera ditindak dan cenderung berulang.

Selain tata ruang dan perizinan, pengelolaan aset daerah turut menjadi perhatian Pansus. Aset daerah dinilai belum dikelola secara optimal, baik dari sisi pemanfaatan maupun pengamanannya, sehingga membuka potensi penyalahgunaan, penguasaan tanpa hak, hingga kerugian bagi keuangan daerah. Ketidakterpaduan data aset dengan perencanaan tata ruang juga disebut memperburuk keadaan karena pemanfaatan aset kerap tidak sejalan dengan kebijakan pembangunan yang direncanakan.

Pansus menilai berbagai persoalan tersebut saling berkaitan dan membentuk masalah yang bersifat sistemik. Lemahnya pengawasan, kurangnya koordinasi antarinstansi, serta dominasi kepentingan ekonomi jangka pendek disebut menjadi faktor pendorong terjadinya eksploitasi ruang secara berlebihan. Dampaknya dinilai mulai terasa, antara lain meningkatnya tekanan terhadap lingkungan, berkurangnya lahan pertanian produktif, menurunnya kualitas kawasan pesisir dan sumber daya air, serta munculnya berbagai permasalahan sosial di masyarakat.

Merespons kondisi itu, Pansus TRAP menekankan perlunya perubahan pendekatan dalam pengelolaan pembangunan di Bali. Pengawasan diminta tidak lagi dilakukan secara sektoral, melainkan terintegrasi antara tata ruang, aset, dan perizinan sebagai satu kesatuan sistem. Pembangunan juga didorong berlandaskan prinsip keberlanjutan dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta pelestarian budaya dan nilai spiritual yang menjadi identitas Bali.

Dalam rekomendasinya, Pansus mendorong pengetatan pengendalian pembangunan, termasuk moratorium penerbitan izin baru di kawasan yang telah mengalami kepadatan tinggi atau overdevelopment. Seluruh izin yang telah terbit juga direkomendasikan untuk dievaluasi menyeluruh guna memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.

Terhadap pelanggaran yang ditemukan, Pansus mendorong penegakan hukum yang tegas, mulai dari pencabutan izin, pemberian sanksi administratif, hingga pembongkaran bangunan ilegal dan kewajiban melakukan pemulihan lingkungan. Perlindungan lahan pertanian juga menjadi fokus, dengan catatan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan dinilai tidak akan efektif tanpa peningkatan kesejahteraan petani. Pansus mengusulkan insentif ekonomi seperti subsidi, kemudahan akses pembiayaan, mekanisme kompensasi berbasis jasa lingkungan, serta konsep bank tanah untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan mencegah spekulasi lahan.

Di sektor pariwisata, Pansus menyoroti dampak negatif pembangunan yang terlalu terkonsentrasi, khususnya di Bali Selatan. Overdevelopment disebut memicu persoalan seperti kemacetan, krisis air, penurunan kualitas lingkungan, hingga berkurangnya kenyamanan hidup masyarakat lokal. Karena itu, Pansus merekomendasikan pembatasan pembangunan baru, audit izin usaha pariwisata, serta penataan ulang zonasi berbasis daya dukung lingkungan. Pembangunan juga didorong lebih merata ke wilayah lain di Bali untuk mengurangi ketimpangan.

Penguatan sistem zonasi turut diusulkan, termasuk penetapan zona tertib pariwisata, pengaturan batas yang jelas antara kawasan komersial dan permukiman, serta pengendalian kepadatan dan ketinggian bangunan. Pansus menyebut pembatasan ketinggian bangunan di Bali tetap mengikuti nilai budaya, namun membuka kemungkinan zonasi khusus dengan ketinggian lebih tinggi secara terbatas dan terkontrol tanpa mengabaikan perlindungan kawasan suci dan lanskap budaya.

Pansus juga memberi perhatian pada kawasan strategis seperti sempadan pantai, danau, hutan, sungai, jurang, dan kawasan suci yang dinilai memiliki fungsi ekologis dan spiritual penting sehingga perlu perlindungan ketat. Pelanggaran di kawasan tersebut didorong untuk ditindak tegas disertai upaya pemulihan agar fungsi lingkungan yang terganggu dapat dikembalikan.

Selain itu, Pansus mengusulkan kebijakan yang lebih adaptif, salah satunya mekanisme profit sharing terhadap bangunan yang sudah terlanjur melanggar sebagai solusi sementara agar tetap memberikan kontribusi bagi daerah. Namun, pendekatan ini disebut harus diiringi penegakan hukum yang tegas agar tidak menimbulkan efek pembiaran. Integrasi data melalui kebijakan satu peta (one map policy) juga dinilai penting untuk memastikan keselarasan antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Supartha menilai Bali berada pada titik kritis dalam pengelolaan ruang dan pembangunan. Ia mengingatkan, tanpa penataan yang serius dan terintegrasi, eksploitasi ruang yang terus berlangsung berpotensi merusak keseimbangan antara manusia, alam, dan budaya yang selama ini menjadi fondasi utama Bali. Pansus berharap rekomendasi yang disusun dapat menjadi dasar kebijakan yang lebih tegas, terarah, dan berkelanjutan.