Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan Sementara Tambang Pasir PT Pasir Toya Anyar Kubu

Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan Sementara Tambang Pasir PT Pasir Toya Anyar Kubu

DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penutupan sementara aktivitas tambang pasir milik PT Pasir Toya Anyar Kubu di Tianyar, Karangasem. Rekomendasi itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banmus Kantor DPRD Bali, Kamis (26/2/2026) siang.

RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota I Wayan Tagel Winarta, I Komang Wirawan, dan I Ketut Rochineng. Manajemen PT Pasir Toya Anyar Kubu dipanggil untuk pendalaman materi terkait indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan.

Anggota Pansus TRAP I Wayan Tagel Winarta menyampaikan, rapat menemukan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan reklamasi hingga kelengkapan izin penambangan yang dinilai belum tuntas. “Terjadi reklamasi dan masih ada kelengkapan perizinan yang belum maksimal, khususnya izin penambangan. Karena itu pansus merekomendasikan agar dilengkapi. Khusus tambang pasir ini, kami rekomendasikan ditutup sementara,” ujar Tagel usai RDP.

Menurut Tagel, penutupan sementara direkomendasikan karena adanya persoalan di lapangan dan perizinan yang dinilai belum lengkap. Ia menambahkan, apabila perusahaan dapat menunjukkan kelengkapan izin serta tidak ada persoalan hukum, aktivitas bisa dibuka kembali.

Dari pihak perusahaan, Tim Legal PT Pasir Toya Anyar Kubu Anton Setyo Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin pembangunan dermaga sejak 2014. Ia menyebut proses perizinan rampung pada 2019 dan diperbarui pada 2024. “Setelah menjadi perseroan, kami memiliki izin untuk mendirikan dermaga di Karangasem. Izin itu keluar 2019 dan diperbarui 2024. Ada kawasan tambahan yang kemudian dipersoalkan karena dianggap belum berizin,” jelasnya.

Anton juga membantah tudingan menutup akses publik. Menurutnya, area yang dipersoalkan merupakan kawasan terminal khusus (tersus) pelabuhan sehingga tidak memungkinkan akses bebas masyarakat. “Tidak mungkin akses publik masuk sembarangan di kawasan pelabuhan tersus. Itu bagian dari zonasi pelabuhan. Kami juga tidak menutup jalan umum, karena di sampingnya masih ada jalan raya,” tegasnya.

Namun, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menekankan persoalan utama tidak hanya menyangkut izin, melainkan kesesuaian tata ruang. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan kewenangan wilayah laut 0–12 mil berada pada pemerintah provinsi. “Wilayah 0 sampai 12 mil laut adalah kewenangan provinsi. Jadi penggunaan ruang harus mengacu pada aturan tata ruang provinsi,” ujarnya.

Supartha juga menyoroti perubahan bentang pesisir yang disebut tampak menjorok ke laut berdasarkan dokumentasi Pansus. Salah satu titik disebut masih dalam sengketa di pengadilan, sementara titik lain diduga merupakan reklamasi untuk kepentingan sandar kapal. “Kami ingin tahu dokumen apa yang menjadi dasar perubahan bentang pesisir itu, termasuk PKKPR-nya, karena itu kewenangan provinsi, bukan kabupaten,” katanya.

Selain aspek ruang dan izin, Pansus TRAP menyoroti persoalan aset, terutama bila berkaitan dengan tanah negara dan hak akses masyarakat. “Ruang, izin, dan aset ini satu kesatuan. Tidak boleh ada penutupan ruang yang menjadi kepentingan masyarakat,” tandas Supartha.

Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan bahwa berdasarkan analisis awal, pembangunan di lokasi tersebut telah direkomendasikan sejak 2012. Namun, ia menyebut di lapangan ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2023 terkait sempadan pantai. “Posisi reklamasi jika merujuk Perda Nomor 2 Tahun 2023 memang melanggar. Namun kami juga sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pansus TRAP juga menyoroti aktivitas penambangan lain di Bali selatan, seperti PT Hillstone dan manajemen Undagi Bali Sadewa yang menambang tanah putih di Kampial. Pansus memberikan waktu dua minggu kepada kedua pihak untuk melengkapi dokumen dan izin resmi.

Pansus berharap penataan sektor pertambangan di Bali dapat berjalan lebih tertib dan transparan, sekaligus memperhatikan kelestarian lingkungan.