Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Empat Rekomendasi Tata Ruang, Aset, dan Perizinan kepada Gubernur Koster

Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Empat Rekomendasi Tata Ruang, Aset, dan Perizinan kepada Gubernur Koster

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menyerahkan empat rekomendasi strategis kepada Gubernur Bali Wayan Koster. Rekomendasi ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola ruang, aset, dan perizinan di Bali.

Rekomendasi tersebut disampaikan melalui Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya setelah Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali pada Senin (6/4/2026). Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan, empat rekomendasi utama itu disusun untuk mendorong pengelolaan ruang agar lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Rekomendasi pertama menyoroti pengelolaan aset, khususnya pada objek Bali Handara. Pansus TRAP meminta agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 44 yang masa berlakunya telah berakhir dikembalikan kepada negara. Selanjutnya, aset tersebut diusulkan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk kepentingan publik dan penataan kawasan.

Pansus juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengevaluasi indikasi tanah terlantar pada bidang-bidang SHGB di kawasan tersebut. Supartha menyatakan, bila ditemukan pelanggaran atau cacat hukum, pihaknya mendorong penertiban, termasuk pengembalian kepada negara atau penyesuaian status hukum untuk menjamin kepastian dan optimalisasi pemanfaatan lahan.

Dalam aspek lingkungan, Pansus TRAP menekankan perlunya pengendalian sistem hidrologi secara terpadu di kawasan Pancasari, Kabupaten Buleleng, dan sekitarnya. Rekomendasi ini melibatkan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk memastikan aliran air menuju sistem danau, termasuk Danau Buyan, dapat berjalan optimal. Pansus juga meminta evaluasi teknis menyeluruh terhadap aktivitas pembangunan di kawasan rawan seperti tepi jurang dan lereng curam, serta penertiban bila ditemukan pelanggaran.

Rekomendasi kedua menekankan penghentian dan penertiban seluruh aktivitas yang tidak sesuai dengan status konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Supartha menegaskan, aktivitas yang dimaksud meliputi kegiatan industri, pembangunan fisik, dan aktivitas komersial yang melanggar aturan. Pemerintah Provinsi Bali juga diminta mengevaluasi perizinan dan penguasaan lahan di kawasan Tahura, termasuk kemungkinan pembatalan izin yang tidak sesuai fungsi konservasi, disertai penegakan hukum dan pemulihan kawasan mangrove sebagai penyangga ekosistem pesisir.

Rekomendasi ketiga menyasar kawasan Danau Beratan di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Pansus TRAP mendorong penertiban pemanfaatan ruang pada sempadan danau, kawasan hutan, serta lereng curam. Bangunan yang tidak sesuai ketentuan diminta dihentikan, bahkan dibongkar. Selain itu, Pansus meminta peninjauan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terindikasi berada di kawasan lindung. Jika terbukti tidak sesuai, Pansus menyatakan perlu dilakukan pembatalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam rekomendasi ini, pemulihan fungsi kawasan hutan dan sempadan danau disebut menjadi prioritas, dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam pengawasan dan penertiban di lapangan.

Rekomendasi keempat berisi usulan penyusunan dokumen rencana aksi pengendalian tata ruang dan lingkungan Bali sebagai peta jalan pengelolaan ruang yang terukur. Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan pengendalian perizinan, termasuk pembatasan atau moratorium terbatas pada wilayah dengan tekanan ruang tinggi seperti Badung dan Ubud, Gianyar.

Pansus TRAP juga mengusulkan konsep zonasi ketinggian bangunan berbasis nilai sebagai solusi atas dinamika pemanfaatan ruang, dengan tetap mempertahankan batas ketinggian umum serta mempertimbangkan karakter kawasan tertentu. Selain itu, Pansus mendorong penerapan mekanisme profit sharing terhadap aktivitas yang sudah berjalan di kawasan yang melanggar tata ruang, sebagai upaya menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan.

Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, Pansus turut merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Satgas TRAP DPRD Bali). Secara lebih luas, Pansus juga mendorong penguatan komitmen berbagai pihak dalam mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” sebagai landasan pembangunan berkelanjutan di Bali.

Melalui empat rekomendasi tersebut, DPRD Bali berharap Pemerintah Provinsi Bali dapat memperkuat kebijakan tata ruang yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat Bali.