DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyatakan tidak khawatir menghadapi gugatan dari investor proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung. Gugatan itu muncul setelah Pemerintah Provinsi Bali meminta pembongkaran struktur yang dinilai melanggar ketentuan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mengatakan pihaknya telah memperhitungkan berbagai kemungkinan, termasuk risiko gugatan hukum. Menurutnya, langkah hukum tersebut tidak perlu disikapi berlebihan oleh DPRD maupun pemerintah provinsi.
Pengelola proyek, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, menggugat Gubernur Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Supartha menegaskan setiap gugatan akan diuji berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku, dan Pansus TRAP meyakini posisi Pemerintah Provinsi Bali kuat.
Supartha menjelaskan, kewenangan pengaturan tata ruang, terutama di wilayah tebing, sempadan pantai, dan laut, berada pada Pemerintah Provinsi Bali. Ia menyebut persoalan yang dipersoalkan mencakup aspek tata ruang, perizinan, dan aset.
Menurutnya, kewenangan provinsi atas wilayah laut hingga 0–12 mil diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sementara tata ruang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, dan pengelolaan pesisir serta pulau-pulau kecil diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Pansus TRAP juga menyoroti proyek lift kaca setinggi 180 meter di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, yang disebut tidak mengantongi rekomendasi maupun izin tata ruang dari Pemerintah Provinsi Bali. Supartha menyatakan, apabila izin hanya berasal dari kabupaten sementara kewenangan berada di provinsi, maka dasar hukumnya dinilai lemah dan akan terlihat dalam pembuktian melalui dokumen perizinan serta pihak yang menerbitkannya.
DPRD Bali menegaskan setiap pihak memiliki hak menempuh jalur hukum, dan hak menggugat dijamin undang-undang. Supartha menyampaikan pengadilan akan menilai perkara berdasarkan fakta dan regulasi yang ada.
Terkait proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung atas dugaan pelanggaran izin, Supartha berpendapat bila terdapat perkara pidana dan perdata pada objek yang sama, maka proses pidana semestinya didahulukan. Ia menyatakan pihaknya menunggu perkembangan penyelidikan tersebut.
Pansus TRAP menyebut Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk tim hukum serta melakukan kajian sebelum mengambil keputusan menghentikan kegiatan pembangunan lift kaca. Pansus menilai langkah itu merupakan bagian dari upaya penegakan aturan.
Supartha juga menekankan komitmen Pansus TRAP untuk menjaga ruang, aset, dan tata kelola perizinan di Bali agar selaras dengan kearifan lokal serta peraturan daerah, termasuk Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali tahun 2023. Pansus TRAP menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.

