Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Hotel Predment Cemagi, Temukan Indikasi Pelanggaran Tata Ruang dan Perizinan

Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Hotel Predment Cemagi, Temukan Indikasi Pelanggaran Tata Ruang dan Perizinan

Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Hotel Predment Cemagi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin, 23 Februari 2026. Sidak tersebut mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari tata ruang, perizinan, hingga perubahan status kepemilikan dari perseorangan menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).

Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa. Hadir pula Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Wakil Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara.

Made Supartha mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Arsitektur Bali serta aturan Analisis Bangunan dan Tata Ruang. Ia menyebut ada indikasi pelanggaran terkait ketinggian bangunan, penerapan arsitektur Bali, serta ketentuan ABT dan tata ruang.

Temuan awal Pansus TRAP menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi fisik di lapangan. Dalam dokumen, bangunan tercatat empat lantai, namun di lapangan pembangunan diduga mencapai lima lantai.

Selain dugaan pelanggaran teknis, Pansus TRAP juga menyoroti perubahan status kepemilikan menjadi PMA yang muncul saat proses pembangunan berlangsung. Made Supartha menyatakan pihaknya akan mendalami pihak-pihak yang terlibat. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan nominee terkait PMA berpotensi berimplikasi pada tindakan keimigrasian.

Made Supartha menegaskan, apabila pelanggaran terbukti, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menyebut Pemerintah Kabupaten Badung segera berkoordinasi dengan dinas terkait setelah kasus tersebut ramai dibicarakan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa UKL-UPL dan PBG disebut sudah terbit, namun dokumen PBG mencantumkan empat lantai, sedangkan kondisi pembangunan di lapangan menjadi lima lantai.

Lanang Umbara menambahkan Satpol PP Badung telah melakukan penyegelan di lokasi pembangunan. Ia menegaskan tidak diperbolehkan ada aktivitas lanjutan sampai seluruh dokumen dinyatakan sesuai regulasi.

Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi memastikan penghentian sementara kegiatan pembangunan sudah dilakukan. Menurutnya, tidak boleh ada pembangunan lanjutan sampai ada kejelasan terkait perubahan status dari perseorangan menjadi PMA, sembari menunggu verifikasi lebih lanjut.

Rai Dharmadi juga menyebut nilai permodalan dalam dokumen tercatat lebih dari Rp10 miliar. Meski ketinggian bangunan disebut masih di bawah 15 meter, ia menyatakan pengukuran ulang tetap diperlukan. Satpol PP Bali akan meminta PUPR melakukan pengukuran kembali untuk memastikan ketinggian bangunan.