Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan condotel di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (23/2/2026). Sidak ini dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha.
Made Supartha mengatakan sidak dilakukan sebagai respons atas proyek pembangunan condotel yang sempat menjadi perhatian publik. Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung untuk mendalami kegiatan pembangunan tersebut.
Dalam pemeriksaan di lapangan, Pansus TRAP menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, terutama terkait ketinggian bangunan dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku di Bali. Selain itu, tim juga mengecek penerapan arsitektur Bali sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 serta ketentuan dalam Perda Tata Ruang.
Made Supartha menegaskan sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap tata ruang dan perizinan di daerah.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan aktivitas pembangunan itu telah dihentikan sementara. Ia menegaskan tidak boleh ada kegiatan sampai ada perubahan status usaha, yang sebelumnya perseorangan dan kini beralih menjadi penanaman modal asing (PMA).
Rai Dharmadi menilai langkah penghentian yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Badung sudah tepat. Menurutnya, proses selanjutnya tinggal menunggu administrasi lanjutan terkait peralihan status tersebut.
Terkait permodalan, Rai Dharmadi menyebut nilai investasi proyek berada di atas Rp10 miliar. Ia juga menyampaikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan disesuaikan. Mengenai ketinggian bangunan, ia menyatakan masih diindikasikan berada di bawah 15 meter, namun belum dilakukan pengukuran dan akan ditindaklanjuti oleh pihak Pekerjaan Umum.

