DENPASAR – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, menyoroti pencabutan sementara gugatan terkait proyek lift kaca di Kelingking Beach pada tahap awal persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Menurutnya, pencabutan itu dipicu persoalan legal standing atau kedudukan hukum penggugat.
Supartha mengatakan, ia telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana. Dari pemeriksaan administrasi, ditemukan surat kuasa gugatan tidak ditandatangani oleh Direktur Utama perusahaan.
“Yang menandatangani justru pihak di Bali, bukan direktur utama. Padahal itu tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Supartha, Rabu (15/4).
Ia menjelaskan, berdasarkan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) perusahaan, penandatanganan dokumen hukum semestinya dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group yang berkedudukan di China. Kondisi tersebut membuat surat kuasa dinilai tidak sah secara administratif.
Meski demikian, Supartha menyebut pihak investor telah memperbaiki dokumen yang dipersoalkan. “Sekarang sudah diperbaiki, yang tanda tangan langsung dari pimpinan utamanya,” ujarnya.
Dengan perbaikan itu, gugatan dipastikan tetap berlanjut di PTUN Denpasar. Namun Supartha menilai kasus ini menunjukkan kurangnya kehati-hatian sejak awal. Ia juga menyinggung bahwa jika penandatangan berada di luar negeri, surat kuasa seharusnya dilegalisasi oleh perwakilan resmi pemerintah setempat, seperti kedutaan atau otoritas terkait.
Lebih jauh, Supartha menegaskan persoalan proyek lift kaca tidak hanya terkait administrasi, tetapi juga menyangkut tata ruang, perizinan, dan penguasaan aset negara. Ia menilai investor baru memenuhi sebagian syarat, sementara aspek lain dinilai melanggar ketentuan.
“Ini menyangkut ruang, aset, bahkan kawasan pantai yang merupakan kewenangan negara dan pemerintah provinsi. Mereka terlalu tergesa-gesa membangun tanpa memahami kewenangan,” ucapnya.
Supartha, yang juga menyebut pengalamannya sebagai mantan pengacara, menilai posisi hukum investor lemah, baik dari sisi administrasi maupun fakta hukum di lapangan. Ia menambahkan proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Tata Ruang serta aturan kawasan pesisir yang mengatur kewenangan provinsi atas wilayah laut.
“Sudah jelas banyak aturan yang harus dipenuhi. Kalau tidak mampu menyelesaikan sendiri dalam waktu yang diberikan, maka pemerintah bisa mengambil langkah eksekusi,” katanya.
Ia juga mengingatkan batas waktu penyelesaian persoalan proyek tersebut tinggal menghitung bulan. Jika tidak ada penyelesaian, pemerintah berpotensi mengambil alih, termasuk melalui mekanisme pembongkaran.
“Kalau enam bulan tidak diselesaikan, eksekutif bisa turun tangan. Bahkan bisa dilelang untuk pembongkaran,” ujar Supartha.

