Pansus TRAP DPRD Bali Tekankan Transparansi dan Kepastian Hukum dalam Pengembangan KEK Kura Kura Bali

Pansus TRAP DPRD Bali Tekankan Transparansi dan Kepastian Hukum dalam Pengembangan KEK Kura Kura Bali

Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Bali. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP), DPRD menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.

Penegasan itu disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (23/2/2026).

Supartha mengatakan RDP digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus untuk menjawab pertanyaan publik yang berkembang, mulai dari legalitas kawasan, status lahan, hingga rencana pembangunan marina di kawasan KEK. Ia menekankan keterbukaan informasi diperlukan agar proyek strategis berjalan sesuai koridor hukum dan tetap memperhatikan kepentingan daerah.

RDP juga dimaksudkan sebagai forum klarifikasi atas sejumlah informasi yang beredar di masyarakat, termasuk mengenai luasan lahan dan perizinan pembangunan marina. DPRD Bali menyatakan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan pengembangan KEK Kura Kura Bali berjalan sesuai aturan.

Dalam rapat tersebut, BTID selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) memaparkan dasar hukum pembentukan KEK Kura Kura Bali. Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menyatakan kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPRD Bali. Ia menyebut BTID datang memenuhi undangan sekaligus meluruskan informasi yang dinilai tidak tepat.

Yossy menjelaskan KEK Kura Kura Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali. Menurutnya, seluruh tahapan pengembangan mengacu pada ketentuan hukum di tingkat pusat maupun daerah.

Salah satu isu yang dibahas adalah luasan lahan hasil tukar-menukar kawasan hutan. BTID menegaskan luasan yang disetujui sekitar ±62,14 hektare dengan status Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), bukan 82,14 hektare sebagaimana informasi yang sempat beredar. Dari luasan tersebut, sekitar 4 hektare disebut memiliki tegakan atau vegetasi mangrove, sedangkan ±58,14 hektare merupakan area perairan tanpa vegetasi mangrove.

Terkait pembangunan marina di kawasan KEK, BTID menyatakan seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Klaim itu turut dikonfirmasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, yang menyebut salah satu izin dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) telah terbit. BTID juga menyatakan izin-izin pendukung lainnya telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

DPRD Bali melalui Pansus TRAP memastikan pengawasan terhadap pengembangan KEK Kura Kura Bali akan terus dilakukan. DPRD berharap polemik di masyarakat dapat dijawab secara terbuka, sekaligus memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik dengan tetap memperhatikan kepentingan lingkungan serta masyarakat Bali.