Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan kunjungan kerja ke lokasi lahan pengganti PT BTID di Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4). Peninjauan dilakukan untuk memastikan keabsahan prosedur pengalihan lahan seluas 40,20 hektare yang kini berstatus kawasan hutan.
Dalam pertemuan di lokasi, hadir perwakilan PT BTID, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII, DPRD Karangasem, serta perangkat desa setempat.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT BTID dan Pansus TRAP DPRD Bali yang digelar pada Februari 2026. Dalam RDP itu, PT BTID mengonfirmasi skema tukar menukar kawasan hutan (tukar guling) sebagai syarat penggunaan lahan di Serangan.
Perwakilan BPKH Wilayah VIII, Gede Gita Yogi Dharma, menyatakan lahan pengganti tersebut telah resmi beralih status. “Untuk status saat ini, lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan,” ujarnya kepada awak media seusai pertemuan.

