Pansus TRAP DPRD Bali Usulkan Pulau Menjangan Jadi Kawasan Lindung Spiritual dan Ekologis

Pansus TRAP DPRD Bali Usulkan Pulau Menjangan Jadi Kawasan Lindung Spiritual dan Ekologis

DENPASAR—Pulau Menjangan di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, didorong untuk ditetapkan sebagai kawasan lindung spiritual dan ekologis dalam arah baru penataan ruang di Bali. Usulan ini disampaikan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dalam rekomendasi penataan ruang berbasis kearifan lokal.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menilai perlindungan kawasan suci dan ekologis perlu menjadi pijakan utama pembangunan agar Bali tidak kehilangan karakter serta keseimbangan alamnya. Ia menegaskan pembangunan tidak semestinya hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan menjaga harmoni antara ruang hidup, budaya, dan spiritualitas.

“Pulau Menjangan harus diposisikan sebagai kawasan dengan perlindungan ganda, yakni perlindungan ekologis dan spiritual. Jangan sampai bergeser menjadi ruang yang hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek,” kata Supartha, Kamis (9/4).

Menurut Supartha, Pulau Menjangan memiliki posisi strategis karena penting sebagai kawasan konservasi sekaligus menyimpan nilai kesucian yang hidup dalam tradisi masyarakat Bali. Karena itu, Pansus TRAP menilai kawasan tersebut perlu dilindungi secara ketat dari tekanan komersialisasi berlebihan, terutama pembangunan akomodasi wisata berskala besar.

Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP meminta Gubernur Bali menugaskan seluruh perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyusun dokumen daya dukung dan daya tampung wilayah Bali secara terpadu. Dokumen ini dipandang penting sebagai dasar pengendalian pembangunan agar tidak melampaui kapasitas lingkungan maupun sosial budaya.

Supartha menjelaskan, penyusunan dokumen tersebut perlu diselaraskan dengan konsep tata ruang berbasis Tri Mandala—Utama Mandala, Madya Mandala, dan Nista Mandala—serta dipadukan dengan konsep kosmologis Tri Wana yang meliputi Maha Wana, Tapa Wana, dan Sri Wana. Ia menekankan, pendekatan ini bukan semata teknis, melainkan kerangka normatif dan spiritual untuk menentukan zonasi sakral serta arah pemanfaatan ruang Bali secara menyeluruh.

Dalam konstruksi tata ruang berbasis kearifan lokal itu, Pulau Menjangan diposisikan sebagai bagian dari Maha Wana, yakni kawasan inti sakral (sacred core area) dengan tingkat kesucian tertinggi. Kawasan ini diarahkan bebas dari eksploitasi komersial dan diprioritaskan bagi aktivitas spiritual serta konservasi alam.

Sementara kawasan hutan di sekitarnya, termasuk Taman Nasional Bali Barat (TNBB), diposisikan sebagai Tapa Wana, yaitu lanskap sakral terkendali yang berfungsi menjaga keseimbangan ekologis sekaligus mendukung aktivitas terbatas berbasis konservasi dan pendidikan spiritual.

Pansus TRAP juga menekankan pembatasan pembangunan akomodasi wisata skala besar serta pengendalian jumlah kunjungan yang mengacu pada daya dukung lingkungan. Setiap pemanfaatan ruang, menurut Supartha, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, konservasi, dan penghormatan terhadap nilai kesucian kawasan.

Selain perlindungan fisik, kebijakan tata ruang juga dinilai perlu menjamin terjaganya atmosfer spiritual, lanskap visual, hingga keheningan yang menjadi bagian penting dalam praktik keagamaan masyarakat Bali. “Negara harus hadir bukan hanya mengelola ruang sebagai komoditas ekonomi, tetapi sebagai ruang hidup yang memiliki makna kultural dan spiritual bagi masyarakat Bali,” ujar Supartha.

Pansus menegaskan, usulan menjadikan Pulau Menjangan sebagai kawasan lindung spiritual dan ekologis bukan dimaksudkan sebagai pembatasan pembangunan. Langkah tersebut disebut sebagai penegasan arah pembangunan Bali yang berkelanjutan, berkarakter, serta berakar pada nilai budaya dan spiritualitas lokal.