Pansus TRAP DPRD Bali Usulkan Zonasi Ketinggian Khusus, Bangunan Bisa Sampai 45 Meter di Area Tertentu

Pansus TRAP DPRD Bali Usulkan Zonasi Ketinggian Khusus, Bangunan Bisa Sampai 45 Meter di Area Tertentu

DENPASAR — Wacana perubahan batas ketinggian bangunan di Bali mengarah pada usulan konsep baru yang disebut “Zonasi Ketinggian Khusus (Diferensial) Berbasis Nilai”. Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menyebut skema ini ditujukan sebagai solusi atas tekanan pembangunan dan keterbatasan lahan, tanpa menghapus prinsip pembatasan yang selama ini berlaku.

Supartha menegaskan, konsep tersebut membuka ruang pengecualian ketinggian secara terbatas dan terukur. Menurutnya, pembatasan tetap menjadi prinsip utama, terutama untuk kawasan sakral dan budaya inti. “Prinsip dasar pembatasan tetap berlaku, terutama di kawasan sakral dan budaya inti. Tapi di zona tertentu, bisa ada diferensiasi,” ujarnya, Rabu (8/4).

Dalam usulan itu, bangunan di kawasan khusus dimungkinkan mencapai ketinggian hingga 45 meter. Namun penerapannya disebut tidak berlaku secara umum, melainkan hanya di wilayah tertentu seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, kawasan pesisir di Tabanan dan Gianyar, serta sebagian wilayah Sanur di Denpasar.

Supartha menjelaskan, kondisi pembangunan di Bali saat ini dipengaruhi keterbatasan lahan, lonjakan harga tanah, serta kebutuhan investasi dan pariwisata yang mendorong pemanfaatan ruang lebih efisien. Ia menilai, tanpa regulasi yang adaptif, situasi tersebut berisiko memicu pelanggaran tata ruang dan potensi penyalahgunaan perizinan. “Kalau tidak ada regulasi yang adaptif, penyelundupan izin bisa terjadi. Ini yang ingin kita antisipasi dengan zonasi khusus,” katanya.

Meski membuka peluang bangunan lebih tinggi, Supartha menyatakan nilai-nilai lokal tetap menjadi pijakan utama. Filosofi Tri Hita Karana disebut tetap dijadikan dasar, termasuk menjaga keseimbangan antara aspek spiritual, sosial, dan lingkungan.

Ia juga menyoroti citra Bali selama ini yang dikenal dengan lanskap bangunan bertingkat rendah, dengan pembatasan ketinggian agar tidak menyaingi kesakralan pura dan menjaga kualitas visual. Karena itu, dalam skema baru, pengecualian ketinggian tetap harus memperhatikan jarak dari kawasan suci sesuai Bhisama Kesucian, termasuk kawasan pura seperti Sad Kahyangan dan Kahyangan Jagat.

Supartha menekankan, usulan tersebut bukan bentuk liberalisasi pembangunan. Ia menyebutnya sebagai upaya pengendalian yang lebih presisi agar pembangunan tidak berlangsung tanpa kendali dan tidak melanggar nilai budaya Bali. “Ini bukan membuka kran bebas. Tapi membuat aturan lebih spesifik, supaya pembangunan tetap terkendali dan tidak melanggar nilai budaya Bali,” katanya.

Saat ini, usulan zonasi ketinggian khusus masih dalam tahap kajian dan diarahkan menjadi bagian dari evaluasi Perda RTRW Bali 2023–2043. DPRD Bali juga mendorong keterlibatan akademisi, ahli lingkungan, serta masyarakat dalam pembahasan lanjutan.