DENPASAR — Maraknya pelanggaran tata ruang di Bali kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPR RI daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta, meminta pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan ruang yang terjadi.
Pernyataan itu disampaikan Parta dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) bersama FISIP Universitas Warmadewa di Denpasar, Sabtu (11/4). Ia menilai langkah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang mengidentifikasi pelanggaran tata ruang patut didukung, namun hasil kerja pansus dinilai tidak akan berdampak tanpa eksekusi dari pihak eksekutif.
Parta mengingatkan masa kerja Pansus TRAP bersifat terbatas. Karena itu, ia menekankan rekomendasi yang dihasilkan harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan pansus mengonfirmasi adanya pemanfaatan dan penyalahgunaan ruang yang keliru di Bali.
Politikus asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar tersebut memaparkan pelanggaran tata ruang terjadi di berbagai kawasan, mulai dari sempadan pantai, sungai, hingga danau. Ia juga menyoroti alih fungsi lahan yang menyasar sawah produktif dan jalur hijau yang semestinya dilindungi. Parta menyebut ada pelaku usaha yang tidak memiliki izin sama sekali, ada yang hanya mengantongi sebagian izin, atau hanya bermodal Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ia menilai kondisi ini mencerminkan distorsi pembangunan di Bali. Parta menekankan pentingnya penataan ruang yang tepat agar potensi alam Bali dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
Terkait polemik perizinan, Parta juga meluruskan persepsi mengenai sistem Online Single Submission (OSS). Ia menjelaskan OSS pada awalnya dirancang untuk memperbaiki akurasi data UMKM, bukan untuk membuka ruang pelanggaran. Namun, ia mengakui terdapat celah dalam implementasinya yang kemudian dimanfaatkan di daerah.
Parta menyebut sekitar 5.621 hektare lahan sawah produktif di Bali dilaporkan hilang. Ia menegaskan NIB bukan izin final untuk menjalankan usaha. Untuk kegiatan berisiko tinggi, tetap diperlukan perizinan teknis tambahan sesuai ketentuan.
Selain itu, Parta menyoroti banyaknya bangunan yang melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dengan memaksimalkan seluruh lahan tanpa menyisakan ruang terbuka hijau.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Somvir, menyampaikan pansus telah menyusun enam rekomendasi strategis berbasis kajian akademis dari berbagai perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan penerapan rekomendasi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Sekarang siapa yang menerapkan? Bukan DPRD, tapi Bapak Gubernur dan jajaran hingga level bawah seperti Satpol PP dan dinas perizinan,” kata Somvir.
Somvir juga menyoroti besarnya investasi yang masuk ke Bali dalam beberapa tahun terakhir yang mencapai Rp123 triliun sepanjang 2021–2025. Menurutnya, bila dikelola dengan baik, angka tersebut semestinya dapat mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih tertata, termasuk mengatasi persoalan kemacetan yang dinilai merusak citra pariwisata.

