Pembangunan Ruko di CBD Helvetia Disorot, PBG Belum Terbit dan Status Lahan Dipertanyakan

Pembangunan Ruko di CBD Helvetia Disorot, PBG Belum Terbit dan Status Lahan Dipertanyakan

Pembangunan puluhan rumah toko (ruko) di Komplek CBD Helvetia, Jalan Veteran Dusun VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meski kegiatan konstruksi masih terus berlangsung.

Pantauan di lokasi pada Selasa (14/4/2026) menunjukkan sejumlah bangunan ruko sudah berdiri dan sebagian lainnya masih dalam tahap pengerjaan. Area proyek juga tampak telah dipagari. Di tengah progres pembangunan itu, muncul pertanyaan terkait pengawasan serta potensi pendapatan daerah dari sektor perizinan bangunan apabila proses perizinan belum terpenuhi.

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang membenarkan PBG untuk proyek tersebut belum diterbitkan. Kepala Bidang PBG, Adam, mengatakan pengembang PT Sukses Unlimited Income Solution telah mengajukan permohonan secara daring, namun prosesnya masih tahap validasi dan belum sampai pada persetujuan akhir.

“Pengajuan sudah masuk, tetapi masih dalam proses verifikasi dan belum final,” ujar Adam, Rabu (15/4/2026). Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan serta berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran.

Selain perizinan bangunan, status lahan lokasi proyek turut menjadi perhatian. Informasi yang dihimpun menyebut lahan tersebut merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 2 yang kemudian beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), lalu diterbitkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sukses Unlimited Income Solution.

Kantor Pertanahan Deli Serdang melalui jajaran pelayanan menyatakan akan menelusuri lebih lanjut data dan riwayat lahan tersebut. Kepala Kantor Pertanahan juga meminta koordinat lokasi untuk memastikan kesesuaian data administrasi pertanahan. Hingga saat ini, hasil penelusuran dokumen dan riwayat hak atas tanah itu belum disampaikan ke publik.

Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daud, mendesak pemerintah daerah menghentikan pembangunan yang belum mengantongi izin. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut proses peralihan status lahan dari eks HGU hingga menjadi SHGB.

Menurut Jurlis, pelanggaran ketentuan PBG dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perubahan status lahan, terutama bila berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Perkembangan kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel di Deli Serdang.