Pembatasan Penerima Anggaran Advertorial Kominfo Sidoarjo Jadi Sorotan, Hanya 65 dari 220 Media

Pembatasan Penerima Anggaran Advertorial Kominfo Sidoarjo Jadi Sorotan, Hanya 65 dari 220 Media

SIDOARJO – Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sidoarjo yang membatasi penerima anggaran advertorial (adv) tahun 2026 menjadi 65 media dari sekitar 220 media terdaftar menuai sorotan. Informasi tersebut ramai dibicarakan di grup WhatsApp dan media sosial sejak Kamis (23/4/2026), dengan sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan dasar seleksinya.

Kepala Bidang Kominfo Sidoarjo, Inggit, membenarkan adanya pembatasan tersebut. Ia mengatakan, penentuan penerima adv dilakukan melalui proses penyaringan berdasarkan aturan internal yang disebut sudah berlaku sejak awal tahun.

“Untuk tahun 2026 ini, sementara hanya 65 media yang mendapatkan adv. Itu pun sudah melalui proses filter sesuai aturan yang berlaku,” ujar Inggit.

Inggit menjelaskan, terdapat tiga syarat utama yang menjadi acuan. Pertama, media terdaftar di Dewan Pers. Kedua, bagi media yang belum terverifikasi, diwajibkan memiliki kantor resmi dan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Sidoarjo. Ketiga, media wajib aktif memuat rilis resmi Kominfo.

Pernyataan Inggit yang menyebut media di luar kriteria tersebut tidak perlu menunggu giliran untuk mendapatkan adv kecuali ada perubahan kebijakan, turut memicu kritik dari sebagian pelaku media karena dinilai menutup peluang bagi media lain.

Salah satu pelaku media, Akbar Ali, menyatakan kekecewaannya karena mengaku telah memenuhi syarat administratif namun tetap tidak masuk dalam daftar penerima anggaran. Ia menyebut perusahaannya berbentuk PT, memiliki alamat redaksi di Sidoarjo, dan aktif memberitakan kegiatan daerah.

“Perusahaan pers kami resmi berbentuk PT, alamat redaksi jelas di Sidoarjo. Kami aktif memberitakan kegiatan daerah, tapi tetap tidak masuk. Kriterianya terasa sangat tidak terbuka dan sewenang-wenang,” ujar Akbar, Sabtu (25/4/2026).

Selain mempertanyakan hasil seleksi, sejumlah pihak juga menyoroti belum adanya dasar hukum yang dipublikasikan secara terbuka, seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi terkait mekanisme penilaian dan penetapan penerima advertorial. Selama kebijakan disebut hanya berbasis “aturan internal”, muncul pertanyaan mengenai akuntabilitas dan potensi kesewenang-wenangan dalam pelaksanaannya.

Hingga berita ini diturunkan, Kominfo Sidoarjo disebut belum memberikan penjelasan rinci mengenai indikator penilaian, bobot penilaian, maupun pihak yang terlibat dalam tim penilai. Polemik ini masih bergulir, sementara sebagian pelaku media dan masyarakat mendorong agar proses seleksi dan dasar kebijakan disampaikan secara terbuka.