Pemerintah Desa Salassae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, menetapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBDes Tahun Anggaran 2025 pada Senin, 23 Februari 2026.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme evaluasi sekaligus wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat. Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat.
Dalam forum itu, pemerintah desa memaparkan realisasi anggaran dan capaian program selama Tahun Anggaran 2025, termasuk pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa Salassae, Gito Sukamdani, menyatakan penetapan LKPJ diharapkan memperkuat prinsip transparansi serta menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan efektivitas program desa pada tahun anggaran berikutnya.
Selain sebagai kewajiban administratif, forum penetapan LKPJ juga menjadi ruang partisipasi bagi masyarakat untuk mengetahui secara langsung penggunaan anggaran desa dan hasil pembangunan yang telah dilaksanakan.

