Jakarta — Pemerintah memperkuat transparansi informasi produk obat dan makanan melalui harmonisasi regulasi terkait pencantuman asal bahan dan kandungan alkohol pada penandaan atau label. Upaya ini dibahas dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II), Kamis (23/04/2026).
Rapat yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting itu dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Arif Susandi. Sejumlah pihak hadir, termasuk perwakilan BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, serta pejabat fungsional dan pelaksana dari DJPP.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Utama BPOM nomor B-HK.02.01.2.04.26.104 tertanggal 09 April 2026 perihal permohonan harmonisasi rancangan peraturan BPOM mengenai pencantuman informasi asal bahan dan kandungan alkohol pada label obat dan makanan. Rancangan aturan ini disusun untuk meningkatkan transparansi informasi bagi konsumen, terutama terkait asal bahan dan kandungan alkohol dalam produk.
Dalam rapat, para peserta membahas dan menyelaraskan norma agar regulasi yang disusun sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembahasan juga diarahkan agar rancangan aturan responsif terhadap kebutuhan perlindungan konsumen dan penghormatan terhadap kebebasan beragama, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akurat dalam memilih produk sesuai keyakinan dan kebutuhannya.
Melalui proses harmonisasi ini, pemerintah berharap kebijakan pencantuman informasi asal bahan dan kandungan alkohol dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pelaku usaha, dan memperkuat perlindungan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas. Selain itu, langkah ini diharapkan mendukung terciptanya ekosistem produk obat dan makanan yang aman, bermutu, dan selaras dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.

