Pemerintah menegaskan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai tahapan awal yang penting dalam proses perizinan usaha. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan setiap kegiatan ekonomi berjalan sesuai tata ruang yang telah ditetapkan, sekaligus mengurangi potensi konflik lahan yang kerap menghambat investasi.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menempatkan KKPR sebagai instrumen utama pengendalian pemanfaatan ruang. Penerapannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021. Melalui ketentuan tersebut, pelaku usaha wajib memastikan lokasi dan rencana kegiatan bisnis selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pengajuan KKPR kini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha diminta menginput data utama, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), lokasi usaha beserta koordinat, luas lahan, dan rencana kegiatan. Namun, kecepatan layanan sangat bergantung pada ketersediaan RDTR yang sudah terintegrasi dengan OSS. Jika RDTR tersedia, sistem dapat memberikan konfirmasi kesesuaian ruang secara otomatis. Sebaliknya, jika RDTR belum tersedia, proses cenderung lebih lama karena memerlukan verifikasi manual oleh Kantor Pertanahan dan kantor wilayah BPN.
Situasi tersebut menyoroti tantangan utama yang dinilai bukan terletak pada aspek regulasi, melainkan pada kesiapan infrastruktur data tata ruang di daerah. Masih banyak wilayah yang belum memiliki RDTR terintegrasi, sehingga berpotensi memperlambat realisasi investasi.
Di sisi lain, KKPR juga diposisikan sebagai instrumen mitigasi risiko. Pemerintah memastikan kegiatan usaha tidak memasuki kawasan lindung, tidak melanggar peruntukan ruang, serta tidak memicu konflik agraria. Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan memegang peran penting untuk melakukan verifikasi teknis dan memastikan keabsahan data yang diajukan pelaku usaha.
Penerapan KKPR menandai pergeseran pendekatan perizinan dari sekadar administratif menjadi berbasis tata ruang dan keberlanjutan. Kebijakan ini disebut sejalan dengan Asta Cita untuk memperkuat kepastian hukum, mendorong investasi berkualitas, serta mendukung pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.
Meski demikian, efektivitas KKPR dinilai sangat ditentukan oleh percepatan penyusunan RDTR dan integrasi sistem digital lintas sektor. Tanpa dukungan tersebut, KKPR berisiko menjadi hambatan baru dalam perizinan usaha. Bagi pelaku usaha, pemahaman terhadap proses KKPR sejak awal dipandang sebagai kebutuhan agar investasi dapat berjalan lebih lancar.

