Isu penyederhanaan nilai rupiah atau redenominasi kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan rencana pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah. Pemerintah menargetkan aturan terkait redenominasi ini dapat diselesaikan pada 2027.
Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam dokumen itu, pemerintah menetapkan empat RUU prioritas, yakni RUU Perubahan Harga Rupiah, RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, serta RUU Penilai.
Kebijakan redenominasi bukan gagasan baru. Wacana serupa pernah muncul pada era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun belum sampai tahap implementasi. Pemerintah menilai penyederhanaan nilai rupiah diperlukan untuk mendorong efisiensi ekonomi sekaligus memperkuat daya saing nasional.
Dalam PMK tersebut, redenominasi diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah, menjaga stabilitas nilai tukar, dan melindungi daya beli masyarakat.
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin menjelaskan, redenominasi pada dasarnya merupakan penyederhanaan angka pada mata uang tanpa mengubah nilai riilnya. Ia memberi contoh, jika kurs sebelumnya berada di kisaran Rp 16.500 per dolar AS, setelah redenominasi bisa menjadi Rp 16,5 per dolar.
“Secara teknis sebenarnya tidak ada efek fundamental. Hanya angka yang dipangkas,” ujar Eddy, Kamis (6/11/2025). Menurut dia, perubahan ini tidak mengubah nilai ekonomi, melainkan membuat rupiah lebih efisien dalam penulisan dan transaksi.
Meski secara teknis bersifat netral, Eddy mengingatkan redenominasi bisa memunculkan efek psikologis di masyarakat. Pemerintah berharap angka yang lebih sederhana membuat rupiah tampak lebih kuat dan berwibawa, tetapi persepsi tersebut berpotensi memicu psychological inflation atau inflasi psikologis.
Ia mencontohkan perubahan persepsi ketika harga nasi goreng naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 20.000 yang terasa sebagai kenaikan besar. Setelah redenominasi, angka tersebut akan terlihat berubah dari Rp 12 menjadi Rp 20, sehingga kenaikannya bisa terasa lebih ringan meski persentasenya tetap sama. “Padahal persentasenya tetap besar,” kata Eddy.
Selain faktor psikologis, ia menilai keberhasilan redenominasi juga ditentukan oleh kesiapan implementasi dan komunikasi publik. Perubahan nominal rupiah perlu diiringi sosialisasi yang masif agar tidak membingungkan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kalau mau cepat, masa transisi satu sampai dua tahun cukup,” ujar Eddy. Ia menekankan perlunya kajian mendalam sebelum kebijakan dijalankan, terutama terkait stabilitas harga (price stability) dan kondisi ketenagakerjaan (full employment).
Dengan perencanaan yang matang serta komunikasi yang efektif, redenominasi dinilai dapat menjadi langkah untuk memperkuat sistem keuangan nasional tanpa memicu gejolak harga yang merugikan masyarakat.

