Pemerintah Kabupaten Bantul menyerahkan laporan hasil audit investigasi terkait dugaan penyelewengan dana di Kalurahan Wonokromo kepada Kejaksaan Negeri Bantul, Jumat (2/1/2026). Laporan tersebut diserahkan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Bantul melakukan investigasi atas dugaan penyelewengan dana yang disebut melibatkan bendahara kalurahan (danarta). Hingga saat ini, sebanyak 12 orang telah dimintai keterangan dalam proses tersebut.
Halim menyatakan terdapat indikasi kerugian negara dan pihaknya menyerahkan tindak lanjut proses kepada kejaksaan. “Ada indikasi kerugian negara. Untuk proses selanjutnya, kami serahkan kepada pihak kejaksaan,” ujarnya.
Terkait jabatan bendahara di Kalurahan Wonokromo, Pemkab Bantul menyebut posisi tersebut telah digantikan sementara oleh pamong lain. Halim mengatakan bendahara yang bersangkutan telah dicabut dari jabatannya dan digantikan pelaksana tugas (PLT). Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi perangkat kalurahan di Bantul.
Halim juga menyesalkan peristiwa tersebut dan berencana mengumpulkan seluruh bendahara kalurahan dalam waktu dekat. Menurutnya, danarta memiliki tugas pokok dan fungsi yang penting karena mengelola berbagai sumber keuangan di tingkat kalurahan yang jumlahnya besar dan berkaitan dengan kepercayaan publik.
Sementara itu, Kristanti menyampaikan Kejaksaan Negeri Bantul akan menindaklanjuti laporan audit investigasi tersebut melalui penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan hasil audit dari Inspektorat Bantul menjadi kelengkapan bahan bukti bagi Seksi Tindak Pidana Khusus yang saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kalurahan Wonokromo.
“Ya, hasil audit ini menjadi kelengkapan bagi teman-teman seksi tindak pidana khusus yang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kalurahan Wonokromo. Ketika bukti sudah cukup, akan kami telaah. Apakah sudah layak atau sudah cukup naik ke tahap penyidikan,” kata Kristanti.
Karena masih dalam tahap penyelidikan, kejaksaan belum dapat menyampaikan nilai kerugian negara. Kristanti menegaskan nilai tersebut masih berupa dugaan atau potensi dan baru dapat ditentukan setelah ada perhitungan serta pemeriksaan oleh pejabat berwenang.
Kasus ini bermula dari kecurigaan Lurah Wonokromo yang menemukan ketidaksesuaian antara saldo rekening koran dan catatan pada Siskeudes (Sistem Keuangan Desa). Dalam Siskeudes tercatat nilai lebih dari Rp 1,7 miliar, sementara saldo rekening bank disebut hanya tersisa Rp 9 juta. Lurah kemudian membuat Berita Acara Resmi untuk dilaporkan kepada Bupati Bantul, dan proses hukum berlanjut.

