Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menggelar sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Kuala di Aula Mufakat, Rabu (15/4/2026). Kegiatan tersebut dibuka Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi dan dihadiri Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan selaku Ketua Tim Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD), serta pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi tersebut. Ia menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW merupakan upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan penataan ruang yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah RTRW dinilai krusial bagi pemerintah maupun masyarakat, terutama untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. Ia mengatakan, Perda RTRW akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan dan pengelolaan tata ruang wilayah, termasuk dalam pembangunan, perizinan, serta pengendalian lahan.
Bahrul Ilmi juga menekankan peran regulasi tersebut dalam memperkuat pengawasan, mencegah potensi permasalahan, dan menjamin pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Kuala Akhdiyat Sabari menjelaskan bahwa penetapan RTRW mencakup pengaturan tata ruang daerah dengan luasan kurang lebih 242.672 hektare. Materi pokok yang diatur meliputi struktur ruang, yakni sistem pusat permukiman dan jaringan sarana prasarana, serta pola ruang yang terbagi menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya.

