Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PU BIMA PR) Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga kawasan. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, Selasa (2/12/2025) hingga Kamis (4/12/2025), di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro.
Sosialisasi tersebut ditujukan untuk memperkuat pemahaman pemangku kepentingan terhadap RDTR sebagai instrumen pengaturan pemanfaatan ruang yang rinci, terukur, dan berkelanjutan. RDTR juga diarahkan agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta terkait dengan perlindungan lingkungan.
Materi sosialisasi mencakup tiga Perbup RDTR, yakni Perbup Nomor 18 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Ngraho Tahun 2024–2044 yang disampaikan pada Selasa (2/12/2025), Perbup Nomor 19 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kalitidu Tahun 2024–2044 pada Rabu (3/12/2025), serta Perbup Nomor 22 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kedungadem Tahun 2024–2044 pada Kamis (4/12/2025).
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menekankan pentingnya sosialisasi Perbup RDTR. Menurutnya, RDTR merupakan desain yang mendukung pemanfaatan ruang, termasuk keterkaitannya dengan investasi dan pembangunan yang terencana, sekaligus harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan.
Pemkab Bojonegoro juga menegaskan bahwa pemanfaatan ruang perlu dilakukan secara tepat untuk mencegah konflik dan mengurangi risiko, mulai dari risiko bencana hingga upaya menjaga lingkungan. Selain itu, RDTR disebut dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo Wahono meminta agar forum sosialisasi dimanfaatkan sebagai ruang diskusi untuk menyampaikan masukan, saran, serta pembahasan implementasi di lapangan secara rinci. Ia juga menyampaikan bahwa RDTR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala Dinas PU BIMA PR Kabupaten Bojonegoro, Chusaifi Ivan, menjelaskan RDTR Kawasan Perkotaan Ngraho mencakup dua kecamatan, yakni Kecamatan Ngraho dan Kecamatan Tambakrejo. Ia menyebutkan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut penetapan tiga RDTR untuk kawasan perkotaan Ngraho, Kalitidu, dan Kedungadem, yang saat ini berada pada tahap integrasi ke dalam sistem OSS sejak November 2025.
Sejumlah pihak hadir secara daring maupun luring, di antaranya Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, tim penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Ngraho, kepala organisasi perangkat daerah yang tergabung dalam Forum Penataan Ruang, camat dan kepala desa dari Kecamatan Ngraho dan Tambakrejo, asosiasi pengusaha, BUMD, serta undangan lainnya.

