Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mempercepat finalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat memaparkan kebijakan daerah dalam kegiatan Pembinaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (9/4/2026).
“Pemerintah Kabupaten Gowa berkomitmen menjaga lahan sawah sebagai penopang ketahanan pangan, sekaligus memastikan arah pembangunan tetap terencana dan berkelanjutan,” ujar Talenrang.
Pemkab Gowa mencatat luas lahan baku sawah saat ini mencapai 36.409 hektare. Dari jumlah tersebut, pemerintah menetapkan target minimal lahan yang harus dipertahankan sebesar 31.676 hektare. Dalam draf revisi RTRW, alokasi lahan pertanian disebut mencapai sekitar 31.863 hektare, atau melampaui batas minimal yang ditentukan pemerintah pusat.
Meski demikian, proses finalisasi RTRW masih menghadapi tantangan, terutama terkait penetapan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang memerlukan sinkronisasi lintas kementerian. Talenrang menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar penetapan LP2B dapat segera dirampungkan karena menjadi kunci bagi penetapan RTRW Kabupaten Gowa.
Di sisi lain, kebutuhan hunian di Kabupaten Gowa dilaporkan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Pada 2025, kebutuhan rumah diproyeksikan mencapai lebih dari 100 ribu unit, dengan tekanan terbesar berada di wilayah Pallangga, Patalassang, dan Bontomarannu. Kondisi ini dinilai menuntut kebijakan tata ruang yang seimbang antara pembangunan permukiman dan perlindungan lahan produktif.
“Kami ingin memastikan pembangunan perumahan tetap berjalan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, namun tidak mengganggu keberlanjutan lahan pertanian yang menjadi prioritas nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, menekankan pentingnya pengendalian lahan sawah secara terintegrasi, terutama di wilayah strategis seperti Gowa. Ia menyebut luas lahan baku sawah di Sulawesi Selatan mencapai 660 ribu hektare, sementara di Kabupaten Gowa tercatat 36.409 hektare yang perlu dijaga.
Menurut Renald, tanpa pengendalian yang kuat, alih fungsi lahan sawah berpotensi semakin masif dan dapat berdampak langsung pada ketahanan pangan.
Melalui percepatan revisi RTRW, Pemkab Gowa berharap sinergi antar pemangku kepentingan dapat diperkuat untuk mendukung pembangunan berkelanjutan tanpa mengorbankan sektor pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan daerah.

