Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari tahapan awal penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Mantangai Tahun 2026. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjadi acuan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
FGD yang berlangsung di Kuala Kapuas tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I. Sangkai, pada Jumat (17/4/2026). Dalam sambutannya, ia menegaskan penyusunan RDTR merupakan langkah strategis untuk mewujudkan penataan ruang yang terencana sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang.
Menurut Usis, FGD menjadi wadah menghimpun masukan, saran, serta data dukung dari berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, hingga perwakilan masyarakat. Ia menyebut dokumen RDTR berperan penting dalam mengatur pemanfaatan ruang secara rinci di wilayah Kecamatan Mantangai, menjadi pedoman pengendalian tata ruang, serta mendukung iklim investasi di daerah.
“Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya. Ia juga berharap seluruh peserta dapat memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif agar dokumen RDTR yang dihasilkan berkualitas dan sesuai kebutuhan wilayah.
Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, peserta membahas sejumlah isu strategis, antara lain pengembangan kawasan permukiman, pembangunan infrastruktur, pengelolaan kawasan lindung, serta potensi ekonomi lokal yang dapat dikembangkan secara optimal. Berbagai tantangan penataan ruang turut menjadi perhatian, seperti keterbatasan infrastruktur dasar, pengelolaan kawasan rawan bencana, serta kebutuhan sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ada.
FGD tahap pertama ini diharapkan menjadi pijakan awal yang kuat dalam penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Mantangai Tahun 2026. Hasil diskusi akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi dokumen perencanaan yang definitif.

