Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Kabupaten menggelar sosialisasi pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Kompleks Perkantoran Pemkab Kutai Barat, Senin (23/2/2026) pukul 09.00 Wita.
Sosialisasi dibuka oleh Bupati Kutai Barat Frederick Edwin. Acara tersebut dihadiri para asisten, pejabat eselon II, camat, kepala UPT se-Kabupaten Kutai Barat, serta tim dari Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia yang dipimpin Rachmat.
Dalam arahannya, Frederick menegaskan bahwa TPP tidak semata-mata dimaksudkan sebagai tambahan kesejahteraan, melainkan instrumen untuk mendorong peningkatan kinerja dan disiplin ASN. Ia menekankan pemberian TPP harus didasarkan pada dedikasi dan capaian kinerja yang objektif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan APBD.
Ia juga meminta ASN meningkatkan produktivitas serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun pelayanan publik. Menurutnya, implementasi TPP perlu tepat sasaran dan sesuai regulasi agar dapat membentuk budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
Selain itu, Frederick menyoroti peran kepala perangkat daerah dalam memastikan objektivitas penilaian kinerja pegawai. Ia menyebut pemenuhan kewajiban administrasi, seperti LHKPN dan SPT Tahunan, turut menjadi indikator yang perlu diperhatikan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kutai Barat berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme, indikator penilaian, serta tata kelola pelaksanaan TPP Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah menargetkan terwujudnya birokrasi yang semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik di Kabupaten Kutai Barat.

