Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga turut ambil bagian dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Graha Kepri, Batam. Keterlibatan ini menegaskan upaya penataan ruang yang lebih terukur, agar perencanaan tidak sekadar dituangkan di peta, melainkan benar-benar dapat diterapkan di lapangan.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau serta unsur Pemkab Lingga. Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Sekretaris Daerah, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait ikut hadir untuk membahas arah pembangunan ke depan.
Bupati Lingga M. Nizar mengatakan forum ini membahas sinkronisasi kebijakan tata ruang antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pembangunan tidak tumpang tindih dan tetap sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
“Sinkronisasi tata ruang ini penting agar pembangunan berjalan terarah dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan,” kata Nizar, Jumat (17/4/2026).
Nizar menambahkan, harmonisasi RTRW juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dalam perencanaan pembangunan daerah. Dengan aturan yang lebih jelas, ia berharap investasi tidak lagi terkendala persoalan tata ruang.
“Tata ruang harus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Pemkab Lingga mendorong tata ruang yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan. Fokus pembahasan mencakup pengelolaan sumber daya alam, peningkatan investasi, hingga kesejahteraan masyarakat.
“Hasil dari harmonisasi ini nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan di daerah,” tuturnya.
Ke depan, Pemkab Lingga menyatakan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar tata ruang yang disusun lebih optimal, berkelanjutan, dan tidak menyisakan persoalan di lapangan.

