Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mulai menyusun Road Map Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Tahun 2026–2030. Penyusunan dokumen tersebut dilaksanakan di Ruang Fatmawati BPPKAD Kabupaten Magelang, Senin (23/2).
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, M. Taufiq Hidayat Yahya, mengatakan road map ETPD disiapkan sebagai dokumen perencanaan strategis lima tahunan untuk mempercepat transformasi digital pengelolaan keuangan daerah. Dokumen ini memuat arah kebijakan, target capaian, serta rencana aksi implementasi transaksi non-tunai secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
Menurut Taufiq, road map tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama bagi seluruh perangkat daerah agar proses digitalisasi transaksi berjalan terarah dan konsisten. Ia menilai perencanaan yang matang dapat membuat implementasi ETPD lebih terukur serta berdampak pada peningkatan transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah.
Dalam penyusunan road map, percepatan elektronifikasi pada sektor retribusi daerah disebut menjadi fokus utama. Selama ini, digitalisasi pada sektor pajak daerah telah berjalan, sehingga tahap berikutnya adalah memperluas penerapan transaksi non-tunai pada seluruh objek retribusi, termasuk memperluas kanal pembayaran retribusi melalui berbagai instrumen non-tunai.
Selain retribusi, implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) juga menjadi perhatian. Taufiq menyampaikan, penggunaan KKPD diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi belanja, mengurangi transaksi tunai, serta mendukung transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Melalui Road Map ETPD 2026–2030, Pemkab Magelang menargetkan perluasan elektronifikasi retribusi daerah secara bertahap dan menyeluruh, optimalisasi kanal pembayaran non-tunai, peningkatan implementasi KKPD di seluruh perangkat daerah, penguatan sinergi dengan Bank RKUD dan pemangku kepentingan terkait, serta peningkatan Indeks ETPD Kabupaten Magelang melalui evaluasi berkelanjutan.
Forum penyusunan Road Map ETPD ini dihadiri perangkat daerah terkait, khususnya pengelola retribusi daerah. Kegiatan tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari amanat kebijakan nasional mengenai percepatan dan perluasan digitalisasi daerah serta tata cara implementasi ETPD.

