Pemkab Mimika Serahkan DPA 2026, Bupati Minta OPD Percepat Pelaksanaan dan Tegaskan Tidak Ada Intervensi Proyek

Pemkab Mimika Serahkan DPA 2026, Bupati Minta OPD Percepat Pelaksanaan dan Tegaskan Tidak Ada Intervensi Proyek

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (25/2/2026). Penyerahan ini menandai dimulainya pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun anggaran berjalan.

Prosesi penyerahan berlangsung di Lantai 3 Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Timika. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil Bupati Emanuel Kemong, Penjabat Sekretaris Daerah Abraham Kateyau, serta pimpinan OPD dan pejabat teknis pengelola keuangan daerah.

Johannes menyampaikan penyusunan APBD 2026 telah melalui evaluasi dan dapat dirampungkan lebih cepat dibanding periode sebelumnya. Ia mengapresiasi tim anggaran daerah yang dinilai mampu mempercepat proses pembahasan hingga distribusi dokumen ke masing-masing OPD.

“Kita punya prestasi bahwa tahun ini kita cukup cepat memberian APBD dan membagikan kepada para pimpinan OPD,” kata Johannes.

Ke depan, Pemkab Mimika menargetkan siklus anggaran dapat diselesaikan lebih awal. Pemerintah daerah berupaya agar penetapan APBD dapat dituntaskan pada akhir Desember, sehingga DPA sudah bisa diserahkan pada Januari di tahun berjalan.

Bupati juga menginstruksikan seluruh pimpinan OPD agar segera menetapkan perangkat pengelola keuangan, mulai dari bendahara, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah keterlambatan realisasi program, baik fisik maupun nonfisik.

Menanggapi isu mutasi pejabat yang beredar, Johannes menegaskan penyerahan DPA tidak berkaitan dengan rencana rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Mimika. Ia menekankan bahwa pergantian pejabat tidak boleh menghambat jalannya program.

“Tidak ada hubungannya penyerahan DPA dengan pergantian pejabat. Pejabat diganti program tetap jalan. Ini Prinsip! Kalau ternyata digeser–gati. Ini masih awal tahun, tidak ada soal,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Johannes juga mengingatkan pelaksanaan proyek pemerintah harus berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan dirinya maupun Wakil Bupati tidak akan melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Ia menyatakan seluruh mekanisme pengadaan wajib dilakukan secara transparan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), baik melalui tender terbuka maupun penunjukan langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada arahan apapun di dalam pelaksanaan pembangunan. Jangan orang bawa-bawa nama Bupati atau Wakil Bupati untuk dapatkan proyek. Saya dengan Pak Wakil tidak intervensi proyek. Jangan seperti pola-pola lama, semua harus sesuai aturan,” kata Johannes.

Dengan penyerahan DPA lebih awal, Pemkab Mimika berharap seluruh OPD dapat segera bergerak mempercepat realisasi program sekaligus menjaga tata kelola anggaran yang akuntabel dan bebas dari praktik intervensi.