Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) untuk membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terkait rencana investasi perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 4.000 hektare. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Randik, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Senin (2/3/2026).
Rapat dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Muba, Syafaruddin, dan dihadiri perangkat daerah terkait, perwakilan perusahaan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba. Forum tersebut digunakan untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang selaras dengan kebijakan tata ruang, kepastian hukum, dan arah pembangunan daerah.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Muba, Arwin, menjelaskan pembahasan dilakukan atas permohonan PKKPR yang diajukan PT Cahaya Putih Muba Permai (CPMP) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Permohonan itu tercatat dengan Nomor Proyek ID: R-202602180904050015541 dan Nomor Proyek Lokasi ID: L-202602180858084896618, untuk kegiatan usaha KBLI 01262 (perkebunan buah kelapa sawit) di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Arwin menyebutkan, berdasarkan data permohonan di OSS, luas lahan yang diajukan sekitar 4.229,49 hektare. Sementara dari data koordinat lokasi (shapefile) yang diunduh, luasnya sekitar 4.188,66 hektare. Seluruh data tersebut menjadi bahan verifikasi dan kajian teknis dalam forum.
Ia menambahkan, dokumen pendukung juga memuat Akta Pengikatan Jual Beli antara PT Cahaya Putih Energi Alam sebagai holding dari PT CPMP dengan PT Muarabungo Plantation (MBP), yang mencakup pengalihan izin lokasi dan izin usaha perkebunan. Menurutnya, aspek legalitas dan kesesuaian tata ruang menjadi perhatian utama agar rencana investasi berjalan sesuai ketentuan.
Perwakilan PT CPMP, Apriyadi S, menyatakan pihaknya berharap dukungan pemerintah daerah agar rencana pembangunan perkebunan tersebut dapat segera terealisasi. Ia menilai investasi itu berpotensi membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Syafaruddin mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi sebagai bagian dari tahapan untuk memastikan pemanfaatan ruang yang tertib, terencana, dan berkelanjutan. Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi investasi yang mematuhi aturan serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
Syafaruddin menyampaikan, setelah rapat koordinasi ini, agenda berikutnya adalah peninjauan lapangan dan koordinasi lanjutan untuk menyepakati langkah selanjutnya.

