Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menggelar rapat koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) untuk membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terkait rencana investasi perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Randik, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Senin (2/3/2026).
Rapat dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Muba, Syafaruddin, dan dihadiri perangkat daerah terkait, perwakilan perusahaan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba. Forum tersebut disebut menjadi bagian dari langkah untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), memberi kepastian hukum, serta mendukung arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Muba, Arwin, menjelaskan rapat FPR digelar sebagai tindak lanjut permohonan PKKPR yang diajukan PT Cahaya Putih Muba Permai (CPMP) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Permohonan itu tercatat dengan Nomor Proyek ID R-202602180904050015541 dan Nomor Proyek Lokasi ID L-202602180858084896618 untuk kegiatan usaha KBLI 01262, yakni perkebunan buah kelapa sawit yang berlokasi di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan data pada OSS, luas lahan yang diajukan sekitar 4.229,49 hektare. Namun, dari data koordinat lokasi (shapefile) yang diunduh, luasnya tercatat sekitar 4.188,66 hektare. Perbedaan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi dan kajian teknis dalam forum guna memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan yang berlaku.
Arwin menambahkan, dalam dokumen pendukung terdapat Akta Pengikatan Jual Beli antara PT Cahaya Putih Energi Alam selaku holding PT CPMP dengan PT Muarabungo Plantation (MBP), yang memuat pengalihan izin lokasi dan izin usaha perkebunan. Menurutnya, aspek legalitas, tata ruang, dan kelengkapan administrasi menjadi perhatian utama agar rencana investasi dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Perwakilan PT CPMP, Apriyadi S, menyampaikan harapan agar pemerintah daerah mendukung rencana pembangunan perkebunan dengan luasan kurang lebih empat ribu hektare tersebut. Ia menilai rencana investasi itu berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar Sekayu.
Sementara itu, Syafaruddin menegaskan rapat FPR merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan PKKPR. Ia menyatakan pemerintah daerah berkomitmen mendukung investasi yang taat aturan, memperhatikan tata ruang, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Forum ini menjadi bagian dari prosedur yang harus dilalui. Setelah ini akan dilakukan peninjauan lapangan dan koordinasi lanjutan untuk menyepakati langkah berikutnya,” kata Syafaruddin.
Pembahasan PKKPR tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Muba dalam mendorong investasi perkebunan sawit yang tertib tata ruang dan sesuai ketentuan, sekaligus diharapkan dapat memperkuat serapan tenaga kerja serta pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Musi Banyuasin.

