Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian ATR/BPN, di Jakarta pada Jumat (17/4). Langkah ini ditempuh untuk memperkuat kepastian hukum tata ruang sebagai bagian dari upaya mendorong akselerasi investasi di daerah.
Konsultasi tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi pelaku usaha yang disampaikan dalam forum koordinasi investasi di Nganjuk pada awal pekan. Pemkab Nganjuk menyatakan perlu menyinkronkan potensi pengembangan ekonomi daerah dengan regulasi tata ruang nasional.
Dalam kunjungan itu, Pemkab Nganjuk turut melibatkan jajaran pejabat teknis yang berkaitan dengan layanan publik, antara lain Sekretaris Daerah Nur Solekam, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Onny Supriyono, serta Plt Kepala DPMPTSP yang juga Inspektur Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda.
Pembahasan difokuskan pada konsultasi review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nganjuk tahun 2026–2046 serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah-wilayah yang dinilai potensial. Pemkab menilai kejelasan tata ruang diperlukan agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan lebih tenang.
Sumber di lingkungan Pemkab Nganjuk menyebut konsultasi dilakukan untuk memastikan investasi yang masuk sejalan dengan aturan tata ruang pusat, terutama terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pemkab berharap ada solusi administratif yang dapat memudahkan pelaku usaha tanpa mengabaikan prinsip ketahanan pangan nasional.
Pemkab juga menilai kejelasan zonasi berpotensi membantu pelaku usaha, khususnya sektor menengah dan kecil, yang merencanakan ekspansi. Dengan kepastian zonasi, proses perizinan alih fungsi lahan yang selama ini menjadi tantangan teknis di lapangan diharapkan dapat lebih efisien.
Sebelumnya, dalam sosialisasi di Pendopo, Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputra menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi investor dari informasi lahan yang tidak akurat. Pemkab menilai sinkronisasi data langsung dengan kementerian dapat memperkuat basis data untuk mengarahkan investor ke zona industri yang sesuai.
Di luar aspek regulasi lahan, Pemkab Nganjuk juga menyampaikan upaya menyiapkan tenaga kerja lokal, antara lain melalui pelatihan menjahit yang difokuskan pada standar industri. Pemkab menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari kesiapan daerah menyambut aktivitas industri, termasuk sektor alas kaki dan manufaktur yang telah banyak beroperasi.
Plt Kepala Dinas PUPR Nganjuk Onny Supriyono mengatakan perkembangan pembangunan di sekitar wilayah, seperti Bandara Dhoho Kediri, Jalan Tol Kediri–Nganjuk, serta ekspansi pabrik ke arah barat, menjadi alasan perlunya peninjauan kembali dokumen RTRW agar tetap mutakhir dan selaras dengan RTRW provinsi maupun nasional.

