Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berupaya memastikan wilayah perencanaan terbebas dari pelanggaran tata ruang sebelum revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan. Upaya itu salah satunya dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Penandatanganan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, di Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Chandra menyebut langkah tersebut menjadi dasar hukum untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lebih tertib dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat saat ini. Ia juga mengatakan Pemkab Pati telah melakukan diskusi dan koordinasi, baik secara internal maupun dengan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, sebagai tindak lanjut hasil verifikasi IPPR di wilayah perencanaan.
Menurut Chandra, verifikasi IPPR menjadi penyaring untuk menelusuri lokasi-lokasi yang terindikasi tidak sesuai aturan sebelum penyesuaian rencana tata ruang yang baru dilakukan. Ia menegaskan, lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang akan dikembalikan mengikuti pola ruang dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Pati.
Chandra menambahkan, pihak kementerian menekankan pentingnya komitmen daerah dalam penindakan sanksi administratif karena dinilai berpengaruh terhadap keberhasilan investasi dan kelestarian lingkungan di masa mendatang. “Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan melaksanakan penuntasan pengenaan sanksi administratif,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, jajaran Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang, serta Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, menyatakan penandatanganan ini diharapkan mendorong kesadaran daerah dalam membangun ekosistem pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk melalui pengalokasian sumber daya manusia, anggaran, dan sarana pendukung lainnya.

