Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh wilayah perencanaan di Kabupaten Pati bersih dari pelanggaran tata ruang sebelum revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan.
Menurut Chandra, langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat dasar hukum dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar lebih tertib dan selaras dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Pemerintah Kabupaten Pati telah melakukan diskusi dan koordinasi, baik secara internal maupun dengan pihak Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi IPPR di wilayah perencanaan,” kata Chandra.

