Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang menegaskan komitmennya untuk menangani permasalahan sosial yang dinilai kompleks, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), gelandangan, dan pengemis (gepeng). Upaya tersebut ditempuh melalui kolaborasi dan sinergi lintas sektor dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Penanganan ODGJ pada Rabu (29/10/2025). Dalam rakor tersebut, Sudirman menilai persoalan ODGJ dan gepeng tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi karena mencakup berbagai aspek, mulai dari sosial, kesehatan, hingga keamanan dan ketertiban umum.
“Permasalahan ini harus disikapi bersama. Pemerintah daerah, pihak kepolisian, tenaga kesehatan, hingga masyarakat di tingkat desa dan kelurahan harus memiliki kepedulian yang sama,” kata Sudirman.
Untuk langkah operasional awal, Pemkab Pinrang berencana mengoptimalkan peran pemerintah desa dan kelurahan. Pemerintah di tingkat terbawah itu diharapkan lebih peka dalam memantau kondisi sosial di wilayah masing-masing.
Sudirman juga mengimbau agar setiap temuan terkait keberadaan ODGJ atau gepeng segera dilaporkan kepada pihak berwenang sehingga penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur. “Jika menemukan keberadaan ODGJ atau gepeng, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.
Selain peran desa dan kelurahan, Pemkab Pinrang menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dengan aparat keamanan, khususnya Kepolisian Resor (Polres) Pinrang. Kolaborasi ini ditujukan untuk memastikan proses penanganan berjalan cepat, terukur, serta tetap mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan.
Melalui pendekatan komprehensif tersebut, Pemkab Pinrang menyatakan penanganan tidak hanya berfokus pada penertiban. Pemerintah daerah juga menargetkan adanya pemulihan dari sisi sosial dan kesehatan agar ODGJ dan gepeng dapat kembali berdaya serta diterima di lingkungan masyarakat.

