Pemkab Serang Akan Revisi RTRW pada 2026, Temuan Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang Disorot

Pemkab Serang Akan Revisi RTRW pada 2026, Temuan Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang Disorot

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2026. Rencana ini muncul setelah peninjauan kembali (PK) pada 2025 menemukan masih adanya ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang di lapangan dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), khususnya Bidang Tata Ruang, Pemkab Serang saat ini menyiapkan dokumen revisi RTRW beserta dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademis, dan rancangan peraturan daerah.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, menyatakan penyusunan revisi RTRW mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018. “Tahun 2026 akan dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW dan dokumen pendukung berupa KLHS,” ujar Fardianto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).

Menurut Fardianto, revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi RTRW yang telah dilakukan pada 2025. Evaluasi dilakukan untuk merespons dinamika perkembangan wilayah, percepatan pembangunan kawasan industri dan infrastruktur, serta perubahan kebijakan nasional pasca Undang-Undang Cipta Kerja.

RTRW Kabupaten Serang berlaku untuk periode 2011–2031 dan sebelumnya telah direvisi melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020. Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, evaluasi RTRW wajib dilakukan setiap lima tahun.

Dari peninjauan yang dilakukan, kata Fardianto, dihasilkan tiga dokumen utama, yakni laporan peninjauan RTRW, penilaian perwujudan RTRW yang telah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta konsepsi awal penataan ruang wilayah Kabupaten Serang. Evaluasi itu juga menyimpulkan bahwa secara akumulatif pemanfaatan ruang belum sepenuhnya selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku, sehingga menjadi dasar perlunya penyesuaian kebijakan dan strategi penataan ruang ke depan.

Rekomendasi revisi total RTRW juga telah disampaikan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui surat tertanggal 18 Desember 2025. “Ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun RTRW baru yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi,” kata Fardianto.

Di sisi lain, rencana revisi tersebut mendapat perhatian dari Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar). Koordinator Kopi Nalar, Rizal Fauzi, menilai temuan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang semestinya disampaikan secara terbuka kepada publik, termasuk titik-titik pelanggaran tata ruang.

“Publik berhak tahu di mana saja penyimpangan itu terjadi dan siapa yang diuntungkan. Jangan sampai revisi ini justru menjadi ruang kompromi atas pelanggaran lama,” ujar Rizal.

Ia juga menyoroti peran KLHS agar tidak hanya menjadi kelengkapan administratif. Menurutnya, kajian tersebut perlu benar-benar menguji daya dukung lingkungan, terutama di tengah pesatnya ekspansi kawasan industri di Kabupaten Serang. “Kalau KLHS hanya formalitas, revisi RTRW berpotensi melegitimasi kerusakan lingkungan yang sudah berlangsung. Ini yang harus dihindari,” katanya.

Selain transparansi dan penguatan KLHS, Rizal menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan RTRW. Ia menilai partisipasi publik menjadi faktor kunci agar kebijakan tata ruang tidak semata berpihak pada kepentingan investasi. “RTRW bukan sekadar dokumen teknokratis, tapi menyangkut ruang hidup masyarakat. Harus ada pelibatan warga, akademisi, dan organisasi sipil secara terbuka,” ujarnya.

Rizal juga mendesak pemerintah menindak tegas pelanggaran tata ruang yang telah terjadi. Tanpa langkah tersebut, revisi RTRW dikhawatirkan hanya menghasilkan dokumen baru tanpa perubahan nyata.